Bekasi, Mata4.com – Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang menggelar pemusnahan bersama terhadap Barang Milik Negara (BMMN). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak yang dilaksanakan seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari Juli 2023 hingga Oktober 2025, mencakup barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta berbagai barang noncukai seperti elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang. Total nilai barang mencapai Rp2.531.709.885, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp1.349.463.435.
Hasil Tindak Lanjut Operasi Pasar dan Kolaborasi Daerah
Khusus BMMN berupa hasil tembakau merupakan hasil operasi rutin Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang, serta operasi gabungan bersama Satpol PP dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran produk rokok ilegal yang masih marak di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Beragam Metode Pemusnahan Sesuai Karakteristik Barang
Pemusnahan dilakukan melalui berbagai metode:
- Hasil Tembakau (HT): dibakar sebagian saat seremoni, sisanya dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.
- MMEA: dituang ke tong dan botolnya dipecahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
- Elektronik & Sparepart: dirusak menggunakan gerinda lalu dimusnahkan di perusahaan pengelola limbah B3.
- Obat-obatan, kosmetik, sepatu: dibakar di tong.
- Barang lain dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Narogong, Bogor.

Seluruh proses dilakukan sesuai dengan regulasi pengelolaan BMMN serta ketentuan pemusnahan barang hasil penindakan di sektor Kepabeanan dan Cukai.
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Melindungi Masyarakat
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang yang juga Plh. Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, keamanan, dan stabilitas ekonomi.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan BMMN juga sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta menegakkan good governance sesuai semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’.”
Dihadiri Sejumlah Instansi dan Media
Acara pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Satpol PP dari wilayah Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak dan elektronik.
Kegiatan ini menjadi salah satu momentum penting bagi Bea Cukai dalam memperkuat edukasi publik, menjaga integritas pengawasan, dan memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
