Jakarta, Mata4.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Djaka mengatakan bahwa Bea Cukai langsung melakukan penyegelan begitu mengetahui barang tersebut masuk tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” ujar Djaka seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).
Menurut Djaka, Bea Cukai hanya berwenang mengawasi arus keluar-masuk barang di pintu masuk negara, termasuk memeriksa legalitas dan dokumen yang wajib dipenuhi importir. Seluruh izin impor, kata dia, berada di bawah kewenangan kementerian atau lembaga teknis terkait, bukan DJBC.

Ia menegaskan komitmen instansinya untuk menindak tegas setiap upaya penyelundupan atau impor ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas komoditas pangan.
“Kita akan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memproses kasus ini sesuai aturan,” tambah Djaka.
Saat ini, proses penyelidikan terkait asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab dalam impor beras ilegal tersebut masih berlangsung di bawah koordinasi instansi terkait.
