Bekasi, Mata4.com – Pemerintah Indonesia belum membahas kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Inggris atas kasus serangan seksual.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
“Iya, orang tuanya kirim surat, tapi kita belum bahas sama sekali,” ujar Yusril saat dimintai keterangan oleh awak media.
Surat dari Keluarga Reynhard
Diketahui, orang tua Reynhard telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar anak mereka dapat dipulangkan ke Indonesia. Namun, Yusril menegaskan bahwa surat tersebut masih akan dipelajari dan belum menjadi agenda pembahasan resmi pemerintah.
“Suratnya ditujukan ke Presiden. Kami tentu akan memberikan telaah dan pertimbangan yang nanti disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Yusril.
Pertimbangan Hukum dan Diplomatik
Yusril menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait pemulangan narapidana di luar negeri, termasuk Reynhard Sinaga.
Pertimbangan yang dimaksud meliputi aspek hukum internasional, perjanjian antarnegara, serta prinsip resiprokal (timbal balik) dalam perlakuan terhadap narapidana.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menilai bahwa pemulangan WNI dari luar negeri sebaiknya diprioritaskan bagi mereka yang memiliki catatan baik selama menjalani hukuman.
“Saya rasa lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja,” kata Agus di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta (25/2).
Agus menegaskan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kesepakatan timbal balik dengan negara lain seperti Australia, Prancis, dan Filipina terkait perlakuan terhadap warga negara yang menjalani hukuman di luar negeri.

Kondisi Reynhard di Penjara Inggris
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris selama lebih dari dua tahun.
Hakim di Inggris menetapkan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dapat mengajukan pengampunan.
Baru-baru ini, Reynhard dilaporkan mengalami serangan dari narapidana lain di penjara Inggris. Pelaku penyerangan tersebut kini sedang diadili di Pengadilan Manchester.
Belum Ada Pembahasan Lanjutan
Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum dilibatkan dalam pembahasan apa pun terkait pemulangan Reynhard.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan akan dilakukan dengan memperhatikan hukum internasional, asas keadilan, dan kepentingan nasional.
“Kami akan melakukan telaah yang komprehensif sebelum menyampaikan rekomendasi ke Presiden,” ujar Yusril menutup keterangannya.
