Denpasar, 21 Juli 2025 — Penegakan hukum di Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan tertangkapnya AR (38), seorang pria yang diduga sebagai bos besar di balik jaringan judi online ilegal yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun. Penangkapan dilakukan di sebuah vila mewah kawasan Seminyak, Bali, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, saat AR tengah menikmati liburan.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang telah memantau aktivitas jaringan judi daring ini sejak awal 2024. AR diduga merupakan otak utama yang mengendalikan situs judi online dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan dan menjaring ribuan pemain dari berbagai daerah di Indonesia.
Kronologi Penangkapan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penangkapan ini bukanlah langkah dadakan, melainkan hasil dari serangkaian pengumpulan bukti dan pemantauan selama berbulan-bulan. “Tim kami telah bekerja keras sejak lama untuk memetakan jaringan ini. Informasi intelijen yang kami dapatkan tentang keberadaan AR di Bali membuka kesempatan emas untuk melakukan penangkapan secara cepat dan tanpa perlawanan,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/7).
AR ditangkap di vila pribadinya di Seminyak pada pukul 21.30 WITA. Saat digeledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel pintar dengan aplikasi komunikasi terenkripsi, satu laptop, beberapa kartu ATM, dokumen keuangan, serta uang tunai sebesar Rp 250 juta. Semua barang bukti tersebut kini menjadi bahan analisis untuk mengungkap jaringan dan modus operandi tindak pidana ini.
Jejak Sindikat Judi Online yang Luas dan Terorganisir
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Saputra, mengungkapkan bahwa sindikat judi online yang dipimpin AR memiliki jaringan yang sangat luas dan terorganisir. “Jaringan ini bukan hanya beroperasi di dalam negeri. Mereka menggunakan server yang tersebar di beberapa negara yang dikenal sebagai ‘surga’ hosting judi online ilegal,” terangnya.
Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Interpol dan beberapa kepolisian negara lain guna mengidentifikasi dan menindak semua pihak yang terlibat di jaringan internasional ini. “Kita tidak akan berhenti hanya pada penangkapan AR. Ini adalah langkah awal untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat ini,” tambah Brigjen Adi.
Modus Operandi Judi Online dan Peran Para Pelaku
Menurut hasil penyidikan sementara, situs judi yang dikelola AR menyediakan berbagai jenis taruhan, mulai dari judi bola, poker, slot, hingga taruhan lainnya yang menarik minat banyak pemain. Para pelanggan bisa melakukan deposit dan penarikan dana melalui rekening bank lokal dan layanan e-wallet yang membuat transaksi tampak seperti aktivitas bisnis biasa.
Selain AR sebagai pimpinan, sindikat ini juga didukung oleh sejumlah anak buah yang bertugas menjalankan fungsi-fungsi penting seperti pengelolaan transaksi keuangan, promosi melalui media sosial, hingga pelayanan pelanggan (customer service). Mereka menggunakan teknik canggih seperti enkripsi komunikasi dan perpindahan server secara berkala untuk menghindari deteksi aparat.
Dampak Negatif Judi Online Bagi Masyarakat
Polisi menegaskan bahwa judi online ilegal bukan sekadar persoalan finansial. “Aktivitas ini membawa dampak sosial yang sangat besar. Tidak hanya merugikan pemain secara ekonomi, judi online juga bisa memicu kecanduan, keretakan keluarga, hingga peningkatan angka kriminalitas lain seperti pencucian uang dan penipuan,” jelas Kapolri.
Data yang dihimpun dari berbagai laporan masyarakat juga menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan gangguan mental yang diduga dipicu oleh aktivitas judi daring. Oleh karena itu, pemberantasan judi online juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial dan mental masyarakat.
Ancaman Hukum dan Proses Penyidikan Lanjutan
AR kini resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukum bagi pelaku judi online ilegal ini mencapai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain pemeriksaan intensif terhadap AR, polisi juga tengah menelusuri aliran dana hasil judi yang diduga disimpan dalam berbagai rekening dan aset lainnya. “Kita sedang melakukan tracing aliran dana dan aset-aset yang mungkin terkait dengan hasil kejahatan ini. Ini penting untuk memutus mata rantai kejahatan dan memberikan efek jera,” ujar Direktur Siber.
Upaya Pencegahan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online ilegal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan sekitar. “Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dari judi online. Risiko yang ditanggung jauh lebih besar dan bisa menghancurkan masa depan,” tegas Kapolri.
Pemerintah melalui kepolisian juga berencana meningkatkan kampanye edukasi publik tentang bahaya judi online, serta memperkuat kerja sama dengan penyedia layanan internet dan media sosial untuk membatasi akses situs judi ilegal.
Penegakan Hukum Berkelanjutan dan Harapan ke Depan
Penangkapan AR dianggap sebagai terobosan penting dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Namun, aparat kepolisian menegaskan bahwa perang melawan judi daring ini masih panjang. “Kami berkomitmen untuk terus menindak dan membongkar seluruh jaringan judi online ilegal, termasuk mereka yang berperan sebagai promoter atau sponsor,” pungkas Kapolri.
Sementara itu, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri dan akan segera diajukan ke pengadilan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal ini demi masa depan bangsa yang lebih sehat dan aman.
