BEKASI - PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPU Kota Bekasi, Selasa (16/5/2023).
PMII menduga, oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran kode etik, melakukan pemotongan honor pantarlih.
"Sudah jelas berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 472 tahun 2022 tertulis, bahwa atas jasanya turun kelapangan, petugas pantarlih akan mendapatkan honor 1 juta rupiah namun fakta dilapangan salah satu petugas pantarlih dipotong honornya sebesar Rp50 ribu," ujar Rahbar selaku korlap aksi.
PMII cabang Kota Bekasi menjelaskan, berdasarkan hal tersebut melaporkan dugaan pungli honor pantarlih kepada KPU Kota Bekasi dan dilanjutkan melaporkan tersebut kepada pihak kepolisian.
Di tempat yang sama, Ketua PMII Cabang Kota Bekasi, Yusril Nama Gelar dalam orasinya menyampaikan, bahwa KPU seharusnya memberikan sanksi kepada oknum dengan pemberhentian secara tidak hormat.
"Seharusnya KPU memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggatan kode etik dan perencanaan jahat pemotongan honor pantarilh melalui chat group WhatsApp ketua PPS se-Kecamatan Medan Satria," tegas Yusril.
Terpantau, aksi demonstrasi dilanjutkan dengan penyerahan bukti berupa screenshot chat group whatsapp yang berisikan percakapan oknum PPS se-Kecamatan Medan Satria serta memperdengarkan voice note percakapan.
Lanjut, pada aksi tersebut juga para masa aksi kemudian menyegel gedung KPU Kota Bekasi sebagai bentuk rasa kekecewaan para mahasiswa dengan keputusan yang di keluarkan oleh KPU Kota Bekasi.
Adapun beberapa tuntutan yang di samaikan oleh para demonstran, yaitu :
1. Mendesak KPU Kota Bekasi memecat oknum PPS yang diduga melakukan pemotongan honor pantarlih Kota Bekasi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
2. Mendesak Ketua KPU Kota Bekasi untuk mengundurkan diri, karena diduga memelihara calon - calon maling kecil (Koruptor) ditubuh KPU Kota Bekasi.
3. Mendorong Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh PPS se- Kecamatan Medan Satria dan Komisioner KPU Kota Bekasi, karena diduga melakukan persekongkolan jahat dalam pemotongan honor pantarlih sesuai dengan laporan kami kepada Polres Metro Bekasi Kota.
4. Mendorong DKPP untuk melakukan pemsriksaan terhadap seluruh Komisioner KPU Kota Bekasi, berdasarkan laporan kami kepada DKPP.
5. Kami akan melakukab aksi di kantor Polres Metro Bekasi Kota dan DKPP apabila laporan kami tidak diindahkan sesuai amanah peraturan perundang-undangan serta serta turunannya yang berlaku. (Dani)