Bekasi - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ansor Bantargebang melakukan kajian terhadap perkembangan isu di masyarakat, khususnya terkait pembayaran gaji pegawai Kali Asem di wilayah Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.
Ansor Bantargebang mengikuti isu tersebut sejak akhir 2023 menjelang awal tahun 2024, yang mana pegawai kali asem telah menandatangani kontrak dengan Pemkot Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Mereka juga telah melaksanakan kewajibannya selama kurang lebih 6 (enam) bulan.
Sejak awal tahun sampai saat ini, hak mereka masih belum dibayarkan oleh Pemkot. Karenanya, tim hukum Ansor Bantargebang melakukan kajian terkait permasalahan tersebut.
“Semoga kajian kami dapat dipertimbangkan oleh stick holder terkait, gajinya segera dibayarkan”, kata Ketua PAC Ansor Bantargebang, Egi Cahyanto (Rabu, 26 Juni 2024)
Hasil kajian hukum dan pernyataan sikap Ansor Bantargebang sebagai berikut:
1. Bahwa Pada dasarnya kami mendukung upaya PJ Walikota Bekasi dalam perbaikan dan penegakkan aturan tata kelola sampah dan penganggaran yang menyangkut Bantar Gebang, namun hal tersebut juga tidak bisa dengan menggunakan kaca mata kuda sehingga mengabaikan hak-hak dasar warga masyarakat Bantar Gebang yang bekerja di kali asem yang sejak Januari 2024 belum dibayarkan haknya dan belum ada kejelasan hingga saat ini;
2. Bahwa sebagaimana kita ketahui pembangunan diwilayah bantar gebang sangat sedikit sekali menggunakan dana dari APBD Kota Bekasi namun lebih banyak menggunakan dana dari bantuan Pemprov Jakarta sebagai bentuk kompensasi TPST Bantar Gebang untuk masyarakat Bantar Gebang, sehingga sudah seharusnya Pemerintah Kota Bekasi tidak menambah beban penderitaan warga masyarakat bantar gebang khususnya warga yang bekerja di kali asem yang juga sudah banyak menanggung banyak kerugian akibat dampak dari tumpukkan sampah;
3. Bahwa sesuai dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik, juga Kaidah hukum “Keselamatan/Kesejahteraan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi” dan atas dasar prinsip kemanusiaan pemerintah kota bekasi tidak boleh tutup mata terhadap permasalahan belum dibayarkannya hak pegawai kali asem dari januari 2024 hingga saat ini, karena pada dasarnya uang yang dipakai untuk membayar para pegawai kali asem adalah uang dari Bantuan Pemprov Jakarta untuk kompensasi masyarakat Bantar Gebang, sehingga itu adalah hak untuk masyarakat bantar gebang, pemerintah kota bekasi jangan mempersulit ;
4. Bahwa apabila memang terdapat suatu maladministrasi dalam pelaksanaan pekerjaan kaliasem, maka kesalahan tersebut tidak boleh dibebankan kepada para pegawai dengan tidak membayarkan haknya sejak januari 2024 hingga saat ini, tapi harus dipertanggung jawabkan kepada oknum pegawai pemerintahan di kota bekasi yang menyebabkan kesalahan tersebut terjadi;
5. Bahwa atas hal-hal yang kami sampaikan diatas kami memohon kepada Bapak PJ. Walikota Bekasi dalam waktu sesingkat-singkatnya dan secepat-cepatnya agar dapat mengambil kebijakan/diskresi, agar ada solusi yang cepat untuk membayar hak-hak pegawai kaliasem dari januari 2024 hingga saat ini, sebab menghentikan pendapatan masyarakat sama dengan membunuh masyarakat;