Bekasi, Mata4.com — Sejumlah pedagang yang berjualan di atas tanah milik bersama warga Kemang View Apartemen (KVA), Bekasi, dilaporkan ke polisi karena dianggap menempati lahan tanpa izin.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2530/X/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Oktober 2025. Pelapor adalah Hitler P. Situmorang, Ketua P3SRS Kemang View Apartemen, yang melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
Menurut Hitler, langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil. Ia mengaku sudah tiga kali melayangkan surat kepada para pedagang agar meninggalkan lahan tersebut dan berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pengelola.
“Agendanya hari ini, setelah sebelumnya kita bersurat tiga kali kepada pedagang supaya keluar dari tanah bersama warga KVA. Tadi malam kita membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Hitler kepada Mata4.com, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, surat somasi yang telah diberikan berisi permintaan agar para pedagang segera mengosongkan lahan, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan.
“Sembari menunggu proses penyidikan dari Polres Metro Bekasi Kota, kami melakukan pemagaran untuk pengamanan tanah warga,” tambahnya.
Pemagaran dilakukan oleh pihak P3SRS KVA sekaligus memasang spanduk pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan milik bersama warga KVA dan tidak disewakan untuk kegiatan berjualan.
Hitler juga menegaskan bahwa status tanah dimaksud adalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah milik warga KVA.
“Ada pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah ini, tapi itu sudah terbantahkan. Tanah ini sudah dibeli oleh warga dan statusnya HGB, jadi secara hukum sudah menjadi milik warga,” tegasnya.

Meski demikian, pihak pengelola tetap memberikan solusi dengan menawarkan relokasi tempat berjualan di area yang telah disiapkan. Hitler memahami bahwa sebagian pedagang merasa dirugikan karena sebelumnya telah membayar kepada pihak yang mengaku pemilik lahan.
“Kami memahami situasinya, tapi langkah hukum tetap harus diambil. Jika para pedagang bersedia keluar, masalah selesai. Namun jika tetap bertahan, proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Hitler menyebut rencana pembangunan Pos Terpadu yang akan melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) di area tersebut.
“Besok kami akan mulai membangun Pos Terpadu sebagai pos bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan warga KVA,” tutupnya.

