Jakarta, Mata4.com – Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, resmi menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkaranya pada Senin (8/12/2025).
Selain Delpedro, terdakwa dalam perkara yang sama adalah admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, “Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa.”
Keempat terdakwa didakwa terkait dugaan penghasutan melalui sarana elektronik yang berujung pada tindakan anarkis dalam demonstrasi Agustus 2025. Mereka juga dituduh melibatkan anak di bawah umur dalam aksi tersebut. Dakwaan yang dikenakan mencakup:

- Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau
- Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau
- Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau
- Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” tambah Anang.
Sebelumnya, Delpedro sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut, menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur, termasuk adanya dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik.
Persidangan ini menjadi langkah lanjutan proses hukum terhadap dugaan penghasutan dan keterlibatan anak di bawah umur dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
