MATA4.COM – Misteri benda berwarna oranye yang ditemukan di lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, akhirnya terjawab. Benda tersebut dipastikan bukan kotak hitam (black box), melainkan Emergency Locator Transmitter (ELT) atau alat pemancar sinyal darurat milik pesawat.
ELT merupakan perangkat penting yang secara otomatis mengirimkan sinyal ketika pesawat mengalami kecelakaan. Alat inilah yang membantu tim pencarian dalam menentukan titik lokasi jatuhnya pesawat di medan sulit seperti pegunungan.
Komandan Korem 141/Toddopuli Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan menjelaskan bahwa awalnya perangkat tersebut sempat disangka sebagai black box karena memiliki warna yang sama.
“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dipastikan itu bukan black box, meskipun secara visual warnanya mirip,” ujar Brigjen Andre, dikutip dari detikcom, Minggu (18/1).
ELT Jadi Petunjuk Awal Lokasi Jatuhnya Pesawat
Penemuan ELT ini menjadi titik terang dalam proses investigasi dan pencarian lanjutan. Sinyal yang dipancarkan alat tersebut berfungsi sebagai penanda awal posisi pesawat, sebelum tim menemukan komponen utama lainnya.
Meski demikian, proses pencarian black box sesungguhnya masih terus dilakukan, mengingat data di dalamnya sangat krusial untuk mengungkap penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 tersebut.
Medan Ekstrem Jadi Tantangan Tim SAR
Gunung Bulusaraung dikenal memiliki medan yang terjal, cuaca yang cepat berubah, serta vegetasi hutan lebat. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, dan relawan dalam menjalankan operasi pencarian dan evakuasi.
Hingga kini, aparat masih fokus menyisir area sekitar titik ditemukannya ELT, dengan harapan dapat segera menemukan kotak hitam dan bagian penting lain dari pesawat.
Investigasi Masih Berlanjut
Pihak berwenang menegaskan bahwa penemuan ELT belum dapat dijadikan dasar kesimpulan penyebab kecelakaan. Seluruh temuan akan dikaji secara menyeluruh oleh tim investigasi penerbangan nasional.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari otoritas terkait.
