Pekanbaru, Mata4.com – Kasus perundungan yang menewaskan siswa SDN 108 di Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Seorang siswa kelas VI berinisial MA meninggal dunia setelah diduga mengalami tindak kekerasan dari rekannya sesama murid.
Ketua Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, Suroto, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan bahwa kronologi yang beredar di publik selama ini berasal dari penjelasan langsung pihak keluarga.
“Itulah kronologi yang sebenarnya disampaikan oleh keluarga korban. Kalau ditanyakan apakah anak ini meninggal karena di-bully, saya mau menyampaikan bahwa anak kedua orang tua ini meninggal setelah di-bully,” ujar Suroto dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).
Menurut Suroto, dugaan perundungan yang dialami MA terjadi di lingkungan sekolah. Setelah insiden tersebut, kondisi korban menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Penyelidikan Kepolisian Masih Berjalan
Pihak kepolisian sebelumnya telah mengumumkan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius. Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan berbagai pihak, mulai dari keluarga, guru, hingga siswa yang berada di lokasi kejadian.

Aparat menyatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban secara objektif dan untuk mengungkap fakta tanpa terburu-buru menarik kesimpulan.
Sekolah Diminta Beri Klarifikasi
Hingga kini, pihak sekolah masih dimintai keterangan oleh penyidik. Publik mendesak agar sekolah memberikan penjelasan transparan mengenai insiden yang terjadi serta langkah pengawasan yang diterapkan untuk mencegah perundungan.
Seruan Perkuat Perlindungan Anak
Aktivis perlindungan anak menilai kasus ini menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan yang belum tertangani dengan baik.
Mereka mendorong pemerintah daerah, sekolah, dan semua pihak terkait memperkuat mekanisme pengawasan dan menyediakan ruang aman bagi siswa sehingga tindakan kekerasan bisa terdeteksi sejak dini.
