Bekasi, Mata4.com – Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,5–10,5 persen. Aksi ini berlangsung di tengah belum adanya kejelasan mengenai besaran kenaikan UMP yang rencananya diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 21 November 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi nasional ini akan dilakukan pada 22 November 2025 dan diperkirakan melibatkan ratusan ribu buruh dari berbagai kota industri.
“Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, termasuk KSPI, akan menggelar dua aksi besar. Ratusan ribu buruh di seluruh kota-kota industri di Indonesia turun ke jalan tanggal 22 November,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (18/11/2025).
Aksi Dipusatkan di Istana Negara dan DPR
Untuk wilayah Jakarta, aksi demonstrasi direncanakan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI. Said menyebut sekitar 15 ribu buruh dari Jabodetabek siap turun ke jalan dan tidak menutup kemungkinan aksi berlangsung selama dua hari.
“Aksi bisa jadi dua hari, 22 sampai 23 November. Tapi untuk sementara baru diputuskan 22 November. Aksinya di Istana dan atau di DPR RI, kita lihat kondisinya,” jelasnya.
Penolakan Atas Rumus Penghitungan Kemnaker
Sebelumnya, KSPI dan sejumlah serikat pekerja menolak rumus penghitungan UMP 2026 versi Kemnaker. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP hanya diperkirakan sebesar 3,75 persen, jauh di bawah tuntutan buruh.

Said menjelaskan bahwa rumus Kemnaker yang meliputi indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menghasilkan kenaikan yang dianggap tidak layak bagi pekerja.
“Dengan menggunakan rumus Menaker, kenaikan upah minimum hanya 3,75 persen. Nilainya berada di bawah pertumbuhan ekonomi,” ujar Said.
Kenaikan Dianggap Terlalu Kecil, Hanya Sekitar Rp80–100 Ribu
KSPI menilai bahwa kenaikan 3,75 persen sangat tidak signifikan. Dengan rata-rata UMP nasional masih di bawah Rp3 juta, kenaikan tersebut hanya menghasilkan tambahan sekitar Rp80–100 ribu.
Said mencontohkan UMP Jawa Barat yang berada di angka Rp2,2 juta. Dengan kenaikan 3,75 persen, tambahan upah hanya sekitar Rp80 ribu.
“Rp80 ribu dibagi 30 hari berarti kira-kira Rp2.800 per hari naiknya. Jahat benar negeri ini, Rp80 ribu naiknya,” ungkapnya.
Buruh Tegaskan Siap Kawal Hingga Keputusan Final
Gerakan buruh memastikan akan terus mengawal penetapan UMP 2026 dan siap melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka menilai kenaikan upah yang layak menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga standar hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Aksi nasional pada 22 November diperkirakan menjadi salah satu konsolidasi buruh terbesar menjelang pengumuman resmi UMP 2026, sekaligus menunjukkan bahwa isu kesejahteraan pekerja masih menjadi sorotan utama dalam dinamika ketenagakerjaan Indonesia.
