Jakarta, Mata4.com — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan seluruh pengelola infrastruktur publik wajib menyediakan 30 persen area untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik — terminal, stasiun, rest area — itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” ujar Cak Imin di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Aturan Tegas untuk Pengelola Infrastruktur Publik
Cak Imin mengatakan, pemerintah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan pengelola fasilitas publik terhadap aturan tersebut.
“Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola fasilitas publik, menurut PP, 30 persen space-nya wajib diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” tegasnya.
Sementara itu, Pasal 67 PP 7/2021 juga mengatur bahwa biaya sewa tempat untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memberdayakan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Menurut data Kemenko PM, sektor UMKM saat ini menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
“Pemberdayaan UMKM ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan dan kemandirian masyarakat. Kita ingin UMKM naik kelas dan bisa menciptakan lapangan kerja lebih luas,” kata Cak Imin.
Fokus Kemenko PM: UMKM Naik Kelas
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat di bawah kepemimpinan Cak Imin kini menempatkan penguatan UMKM sebagai salah satu fokus utama program kerja.
Tujuannya adalah membuka akses permodalan, memperluas pasar, dan mendorong transformasi digital pelaku usaha kecil di seluruh daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat bawah serta membantu memutus rantai kemiskinan melalui kemandirian usaha masyarakat.
