Jakarta, Mata4.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen administratif yang sangat penting bagi warga Indonesia. Dokumen ini seringkali menjadi syarat utama dalam berbagai urusan, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pengurusan visa ke luar negeri, hingga urusan administratif lainnya yang memerlukan rekam jejak kepolisian yang bersih.
Seiring perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin efisien, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini telah menghadirkan layanan pembuatan SKCK secara online. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan, sekaligus meminimalkan antrean dan kontak langsung di kantor polisi.
Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting?
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum. Dokumen ini diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data kependudukan dan catatan kriminal pemohon.
Pentingnya SKCK terletak pada fungsinya sebagai salah satu bentuk pengamanan dan jaminan legalitas dalam berbagai aktivitas yang memerlukan kepercayaan dan verifikasi hukum, seperti:
- Melamar pekerjaan di sektor pemerintahan maupun swasta.
- Mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
- Mengurus perizinan dan visa ke luar negeri.
- Melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang mengharuskan bukti rekam jejak yang bersih.
Perkembangan Layanan SKCK: Dari Manual ke Digital
Sebelumnya, pembuatan SKCK dilakukan secara manual dengan mendatangi langsung kantor polisi setempat dan mengantre dalam jumlah yang cukup panjang. Hal ini menimbulkan kendala, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau yang tinggal jauh dari kantor polisi.
Menjawab tantangan tersebut, Polri meluncurkan sistem pembuatan SKCK online melalui portal resmi. Dengan layanan ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran awal dan pengunggahan dokumen dari mana saja dan kapan saja, selama memiliki akses internet.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memulai pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon dalam format digital (scan atau foto):
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Kelahiran atau dokumen identitas lain (misalnya ijazah).
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (6 lembar dalam bentuk digital).
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor yang masih berlaku.
- KITAS/KITAP (izin tinggal).
- Surat permohonan dari sponsor atau instansi yang berwenang.
- Pas foto terbaru latar belakang merah.
Langkah-Langkah Membuat SKCK Online
Berikut ini adalah panduan lengkap pembuatan SKCK secara online yang mudah diikuti:
- Kunjungi website resmi SKCK Polri:.
- Pilih menu “Form Pendaftaran”. Pastikan memilih lokasi pembuatan SKCK yang sesuai dengan domisili atau kantor polisi yang dituju (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
- Isi data pribadi secara lengkap dan benar. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen resmi yang diunggah, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga tujuan pembuatan SKCK.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan format dan ukuran file yang telah ditentukan. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan dapat dibaca untuk memudahkan proses verifikasi.
- Simpan dan catat kode registrasi atau nomor pendaftaran yang diberikan sistem. Kode ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK di kantor polisi.
- Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi data, pengambilan sidik jari (bagi pemohon baru), dan pencetakan SKCK. Pemohon juga harus membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan data online.
Biaya Resmi Pembuatan SKCK
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
- Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Pembayaran biaya ini dilakukan saat pengambilan SKCK di kantor polisi. Beberapa kantor polisi sudah mulai menyediakan opsi pembayaran non-tunai seperti QRIS untuk memudahkan transaksi.
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika diperlukan untuk penggunaan lebih lanjut, pemohon dapat melakukan perpanjangan dengan prosedur yang sama seperti pembuatan baru, baik secara online maupun manual.
Keunggulan dan Tantangan Layanan SKCK Online
Keunggulan:
- Efisiensi waktu: Masyarakat tidak perlu antre berjam-jam di kantor polisi.
- Kemudahan akses: Bisa dilakukan dari mana saja, terutama membantu warga di daerah terpencil.
- Pengurangan kontak fisik: Mendukung protokol kesehatan di masa pandemi.
- Transparansi: Mengurangi risiko praktik calo dan pungutan liar.
Tantangan:
- Keterbatasan akses internet: Beberapa wilayah masih mengalami kendala jaringan.
- Kebutuhan verifikasi fisik: Tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan sidik jari dan pencetakan SKCK.
- Pemahaman masyarakat: Masih perlu edukasi agar masyarakat memahami prosedur dan memanfaatkan layanan resmi.
Imbauan Polri kepada Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat agar:
- Selalu menggunakan layanan resmi yang disediakan Polri untuk menghindari penipuan.
- Menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar.
- Menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah memberikan dokumen kepada pihak tidak bertanggung jawab.
- Melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau penipuan terkait pembuatan SKCK.
Kesimpulan
Pembuatan SKCK secara online merupakan sebuah inovasi yang memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik. Meskipun masih memerlukan kehadiran fisik untuk tahap verifikasi, sistem ini telah meminimalkan proses antre dan meningkatkan kenyamanan pemohon.
Inovasi ini juga menandai langkah maju Polri dalam mengadaptasi teknologi digital untuk pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

