Jakarta, Mata4.com — Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menegaskan bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank merupakan transaksi langsung antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo, tanpa keterlibatan pihak ketiga.
Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Andi Syamsurizal Nurhadi, terkait kesaksian mantan Kepala Seksi Anggaran CMNP, Sulistiowati, dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
“Sulistiowati menjelaskan instruksi dari Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, mengenai tukar-menukar obligasi dan MTN milik CMNP dengan NCD milik Hary Tanoe, yang dilakukan secara langsung tanpa arranger atau pihak lain,” kata Andi melalui keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Fakta Persidangan
Sulistiowati menegaskan tidak ada pihak bernama Drosophila yang terlibat dalam transaksi. Semua pertukaran surat berharga terjadi langsung antara CMNP dan Hary Tanoe, dan tidak ada pembayaran tunai dari CMNP kepada Unibank maupun penerimaan dana dari NCD tersebut.

Kuasa hukum CMNP juga menyampaikan bahwa Jarot Basuki telah mencabut surat pernyataannya, sehingga majelis hakim menyetujui agar surat tersebut tidak dibahas lebih lanjut.
Persidangan lanjutan dijadwalkan Rabu, 5 November 2025 dengan perwakilan hukum dari CMNP (Lucas, S.H. & Partners) dan Hary Tanoe serta MNC (Hotman Paris & Partners).
Gugatan CMNP
Dalam gugatan, CMNP menyatakan NCD yang diterbitkan Hary Tanoe tidak sah dan tidak dapat dicairkan, menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun atau USD 6,31 miliar hingga 27 Februari 2025.
“Selain kerugian materiil, ada kerugian immateriil yang mencoreng reputasi CMNP di mata investor, publik, dan pemerintah, dengan estimasi mencapai USD 1 miliar atau sekitar Rp16,39 triliun,” jelas kuasa hukum CMNP, Primaditya, dalam persidangan.
Gugatan juga meminta sita jaminan atas aset Hary Tanoe guna menjamin pembayaran ganti rugi.
Kasus ini berawal pada 1999, ketika terjadi pertukaran instrumen keuangan antara CMNP dan Hary Tanoe. NCD senilai USD 28 juta gagal dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank telah masuk status Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
Sikap Pihak Tergugat
Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan CMNP salah sasaran. Ia menyebut transaksi tidak berkaitan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara.
