
Jakarta, Mata4.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 diwarnai dengan pemberian remisi kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia. Di antara penerima remisi tersebut, tercatat beberapa nama besar yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena kasus hukum yang mereka jalani.
Pemberian remisi merupakan hal rutin yang diatur dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia, namun pemberian kepada narapidana dengan kasus berat—seperti pembunuhan, penganiayaan berat, dan korupsi—selalu memicu polemik publik. Tahun ini, remisi juga diberikan dalam dua bentuk, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa, yang terakhir ini hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum kemerdekaan.
Deretan Nama Besar yang Dapat Remisi HUT ke-80 RI
1. Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy, yang sempat menjadi pusat pemberitaan nasional karena kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mendapat remisi total selama 6 bulan. Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin itu divonis 12 tahun penjara dan sempat mendapat sorotan tajam dari masyarakat atas latar belakang kasus yang melibatkan kekerasan brutal.
Rincian remisi yang diterima Mario Dandy terdiri dari:
- Remisi umum: 3 bulan
- Remisi dasawarsa: 3 bulan
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, membenarkan bahwa remisi diberikan berdasarkan evaluasi kelayakan administratif dan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman. Menurutnya, Mario telah mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran dalam beberapa bulan terakhir.
2. John Refra Kei (John Kei)
Nama John Kei tidak asing di telinga publik. Pemimpin kelompok kriminal yang dikenal luas ini saat ini menjalani hukuman penjara 15 tahun karena kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa.
John Kei memperoleh remisi total selama 7 bulan, yang merupakan kombinasi dari:
- Remisi umum: 4 bulan
- Remisi dasawarsa: 3 bulan
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyatakan bahwa John Kei menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama masa tahanan. “Proses evaluasi kami bersifat objektif dan transparan,” jelasnya. Fadil menambahkan bahwa John aktif dalam kegiatan kerohanian dan pembinaan kepribadian.
3. Gregorius Ronald Tannur
Putra anggota DPR yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, juga menerima remisi. Kasus ini menggemparkan publik karena adanya dugaan kekerasan dalam hubungan pribadi.
Ronald mendapat:
- Remisi umum: 1 bulan
- Remisi dasawarsa: 3 bulan
Total: 4 bulan
4. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan
Rekan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora, Shane juga memperoleh remisi total 6 bulan (3 bulan umum + 3 bulan dasawarsa). Meski berperan lebih pasif dalam aksi kekerasan tersebut, Shane tetap divonis 5 tahun penjara karena keterlibatannya dianggap signifikan.
5. Ahmad Fathanah
Narapidana korupsi dalam kasus suap impor daging sapi yang menyeret nama mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, ini mendapatkan remisi 8 bulan. Fathanah sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Remisi ini mengundang sorotan karena Fathanah dianggap sebagai simbol korupsi politik di Indonesia. Meski begitu, menurut pihak Lapas, Ahmad Fathanah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program deradikalisasi narapidana korupsi.
6. Edward Seky Soeryadjaya
Pengusaha ternama yang terlibat dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina dan penyimpangan investasi di ASABRI ini mendapatkan remisi total 8 bulan. Edward kini sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara.
7. Windu Aji Sutanto
Narapidana kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara, yang juga menyita perhatian publik karena skala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, memperoleh remisi gabungan sebesar 6–8 bulan.
8. Ervan Fajar Mandala
Terpidana korupsi di PT Askrindo ini juga masuk dalam daftar penerima remisi, dengan pengurangan masa tahanan sebesar 8 bulan.
Dasar Hukum dan Ketentuan Remisi
Remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam:
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta perubahan-perubahannya
- Keputusan Presiden yang berlaku untuk pemberian remisi dasawarsa
Remisi bukan bentuk pengampunan, melainkan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti:
- Berkelakuan baik
- Telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana
- Tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas
- Aktif dalam program pembinaan mental dan sosial
Pada momentum HUT ke-80 RI, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana tambahan maksimal 3 bulan yang diberikan satu kali setiap 10 tahun kemerdekaan Indonesia.

www.service-ac.id
Kontroversi dan Reaksi Publik
Meski regulasi tentang remisi sudah jelas, pemberian remisi kepada narapidana dengan kasus-kasus besar seperti kekerasan terhadap anak, pembunuhan, dan korupsi menimbulkan reaksi keras dari sebagian masyarakat. Kritik utama datang dari keluarga korban dan masyarakat sipil yang menilai bahwa pengurangan hukuman melemahkan efek jera, terutama dalam kasus kekerasan dan kejahatan kerah putih.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa semua proses remisi dilakukan melalui sistem verifikasi ketat, dengan mempertimbangkan data kepribadian narapidana, catatan perilaku, dan hasil evaluasi pembinaan. Menurut Kemenkumham, pemberian remisi adalah bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial, bukan pembalasan.
Penutup
Remisi HUT Kemerdekaan RI selalu menjadi momen penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ketika nama-nama seperti Mario Dandy dan John Kei muncul sebagai penerima, perdebatan soal keadilan, efek jera, dan kepatutan pemberian remisi kembali mencuat. Hal ini menunjukkan bahwa antara hak narapidana dan sensitivitas publik masih diperlukan titik temu yang bijaksana.
Ke depan, transparansi, evaluasi publik, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembinaan narapidana diharapkan dapat memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan nasional.