
Jakarta, Mata4.com — Status kenegaraan Palestina tetap menjadi topik utama dalam politik internasional selama lebih dari tujuh dekade. Meskipun telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1988, pengakuan terhadap Palestina sebagai negara merdeka masih menjadi perdebatan di antara komunitas global. Sampai saat ini, terdapat ketimpangan yang jelas antara negara-negara yang memberikan dukungan resmi terhadap kedaulatan Palestina dan mereka yang menahan diri untuk melakukannya.
Deklarasi Kemerdekaan dan Sejarah Singkat Palestina
Deklarasi kemerdekaan Palestina diumumkan pada 15 November 1988 oleh pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Yasser Arafat, dalam sidang Dewan Nasional Palestina yang digelar di Aljir, Aljazair. Deklarasi ini secara simbolis mengukuhkan aspirasi rakyat Palestina untuk memiliki negara merdeka yang berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Langkah tersebut dilakukan di tengah ketegangan berkepanjangan dengan Israel, yang menduduki wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur sejak perang enam hari tahun 1967. Sejak saat itu, Palestina mulai mendapatkan pengakuan dari berbagai negara, terutama dari dunia Arab dan negara-negara berkembang.
Pengakuan Internasional: Mayoritas Mendukung, Tapi Tidak Merata
Saat ini, lebih dari 140 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui Negara Palestina secara diplomatik. Ini mencerminkan dukungan mayoritas terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
Negara-negara yang mengakui Palestina sebagian besar berasal dari:
- Asia: Termasuk Indonesia, Malaysia, Brunei, Tiongkok, India, Pakistan, Bangladesh, dan Vietnam.
- Timur Tengah dan Afrika Utara: Termasuk Mesir, Yordania, Suriah, Irak, Iran, Arab Saudi, dan semua anggota Liga Arab.
- Afrika: Seperti Afrika Selatan, Nigeria, Aljazair, Maroko, dan Kenya.
- Amerika Latin: Termasuk Brasil, Argentina, Venezuela, Kuba, Bolivia, dan Meksiko.
- Beberapa Negara Eropa: Swedia menjadi negara Eropa Barat pertama yang secara resmi mengakui Palestina pada 2014. Kemudian, pada 2024, Irlandia, Norwegia, dan Spanyol menyusul.
Mereka yang mengakui Palestina umumnya mendukung solusi dua negara (two-state solution), yang menyerukan pendirian Negara Palestina berdampingan secara damai dengan Israel.
“Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI dalam konferensi pers pekan lalu.
Negara yang Belum Mengakui Palestina
Meskipun dukungan internasional cukup luas, sejumlah negara kunci masih belum mengakui Palestina secara resmi. Negara-negara tersebut umumnya menganggap bahwa pengakuan terhadap Palestina harus menjadi hasil dari perundingan langsung antara Palestina dan Israel.
Negara-negara ini antara lain:
- Amerika Serikat
- Kanada
- Inggris
- Prancis
- Jerman
- Italia
- Australia
- Jepang
- Korea Selatan
Amerika Serikat, sebagai sekutu utama Israel, tetap berpegang pada kebijakan bahwa pengakuan terhadap negara Palestina harus berasal dari proses negosiasi damai. AS juga telah menggunakan hak veto-nya di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir beberapa upaya Palestina dalam mendapatkan keanggotaan penuh di organisasi tersebut.
Sementara itu, beberapa negara Eropa memilih pendekatan pragmatis. Mereka mendukung hak rakyat Palestina, namun menahan pengakuan resmi karena khawatir akan dampaknya terhadap stabilitas kawasan dan proses perdamaian yang rapuh.
Peran PBB dan Status Palestina
Pada tahun 2012, Sidang Umum PBB memberikan status “negara pengamat non-anggota” kepada Palestina, sebuah langkah simbolik namun penting dalam memperkuat posisi Palestina di tingkat internasional. Meski demikian, Palestina masih belum menjadi anggota penuh PBB karena veto dari negara-negara tertentu di Dewan Keamanan.
Status pengamat ini memungkinkan Palestina untuk bergabung dalam berbagai organisasi internasional seperti UNESCO, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan organisasi-organisasi PBB lainnya.
Tren dan Perkembangan Terbaru
Pergeseran kebijakan luar negeri sejumlah negara terhadap Palestina terlihat semakin nyata dalam beberapa tahun terakhir. Langkah Spanyol, Norwegia, dan Irlandia yang secara resmi mengakui Palestina pada 2024 dinilai sebagai langkah penting yang dapat mendorong negara-negara Barat lainnya untuk mengambil sikap serupa.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara Israel dan kelompok Hamas di Gaza, serta kecaman internasional terhadap pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Meski demikian, respons terhadap pengakuan ini masih beragam. Israel secara terbuka mengkritik langkah tersebut dan memanggil pulang duta besarnya dari negara-negara yang mengakui Palestina, sementara beberapa pihak menilai ini sebagai momentum diplomatik bagi Palestina.
Tantangan yang Dihadapi Palestina
Meskipun mendapat pengakuan luas, Palestina menghadapi sejumlah hambatan serius dalam mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat secara penuh, antara lain:
- Pendudukan wilayah oleh Israel yang masih berlanjut, termasuk blokade terhadap Jalur Gaza.
- Fragmentasi politik internal antara otoritas Palestina di Tepi Barat (Fatah) dan Hamas di Gaza.
- Ketergantungan ekonomi dan keterbatasan infrastruktur yang memperlemah posisi Palestina dalam negosiasi.
Kesimpulan: Jalan Panjang Menuju Kemerdekaan Penuh
Dukungan internasional terhadap kemerdekaan Palestina menunjukkan bahwa banyak negara percaya pada pentingnya keadilan dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Namun, realitas politik global dan konflik yang belum terselesaikan menjadi penghalang utama bagi pengakuan universal.
Komunitas internasional, termasuk Indonesia, terus menyerukan penyelesaian damai yang adil dan seimbang, berdasarkan prinsip hukum internasional dan resolusi PBB. Meski jalan menuju negara Palestina yang sepenuhnya merdeka masih panjang dan penuh tantangan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dukungan terhadap perjuangan tersebut belum padam.