Jakarta, Mata4.com — Tenggat waktu yang dikenal sebagai “deadline” 17+8 tuntutan rakyat resmi jatuh pada Jumat (5/9/2025). Tuntutan tersebut pertama kali digaungkan oleh aliansi mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil sejak gelombang unjuk rasa yang berlangsung di berbagai kota pada Agustus lalu.
Paket tuntutan itu terdiri atas 17 poin utama dan 8 poin tambahan. Isinya mencakup berbagai isu strategis, antara lain demokrasi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hingga persoalan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Isi Pokok Tuntutan
Beberapa butir tuntutan yang menonjol meliputi:
- Penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial dalam revisi undang-undang tertentu.
- Transparansi dan akuntabilitas anggaran negara.
- Penguatan lembaga antikorupsi.
- Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas.
- Pengendalian harga kebutuhan pokok serta perbaikan regulasi ketenagakerjaan.
- Pemerataan akses pendidikan yang lebih adil.
Respons Pemerintah
Sejauh ini, pemerintah menyatakan telah menindaklanjuti sebagian dari aspirasi tersebut. Beberapa pasal dalam rancangan undang-undang dikabarkan tengah dievaluasi kembali di DPR. Selain itu, aparat penegak hukum melakukan sejumlah operasi penindakan kasus korupsi dalam beberapa minggu terakhir.

Pemerintah juga menyalurkan subsidi tambahan untuk komoditas pangan tertentu. Namun, langkah ini dinilai belum cukup menjawab seluruh persoalan yang disuarakan masyarakat.
Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil
Memasuki tenggat waktu hari ini, sejumlah organisasi mahasiswa kembali menggelar aksi damai di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar. Mereka menegaskan bahwa 17+8 tuntutan rakyat merupakan bentuk aspirasi yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Deadline ini adalah pengingat bagi pemerintah bahwa aspirasi rakyat menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji,” ujar salah satu koordinator aksi di Jakarta.
Pandangan Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa proses pemenuhan tuntutan memerlukan waktu dan mekanisme resmi. “Kami mendengar dan mencatat seluruh aspirasi. Namun, beberapa poin membutuhkan pembahasan lintas lembaga agar sesuai dengan prosedur hukum,” kata seorang pejabat pemerintah.
Deadline 17+8 tuntutan rakyat menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi publik. Sejumlah langkah awal telah dilakukan, tetapi banyak poin dinilai masih membutuhkan tindak lanjut nyata. Publik kini menunggu konsistensi pemerintah dalam menjawab tuntutan tersebut secara terbuka dan transparan.
