Medan, Mata4.com – Ekonom Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, menilai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memberikan sanksi tegas berupa denda terhadap pelaku impor pakaian bekas ilegal, memiliki potensi besar untuk menghidupkan kembali industri pakaian lokal di Indonesia.
“Kebijakan ini memang akan lebih memihak pada pengembangan industri pakaian di tanah air,” ujar Gunawan, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya memperkuat industri tekstil dan garmen nasional, tetapi juga berpeluang meningkatkan lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
“Sekalipun kebijakan ini baik, tapi memunculkan dilema bagi pengambil kebijakan dan pelaku UMKM pakaian bekas yang ada di Sumut,” jelasnya.
Gunawan menuturkan, di Sumatera Utara terdapat ribuan pedagang pakaian bekas yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis thrifting, baik melalui pasar daring maupun konvensional. Dalam jangka pendek, kebijakan ini dinilai akan menimbulkan gejolak sosial ekonomi di kalangan pedagang kecil.
“Kebijakan seperti ini akan lebih banyak memicu penolakan pedagang pakaian bekas, menambah jumlah pengangguran, dan menurunkan omzet penjualan,” katanya.
Meski demikian, Gunawan tetap mendukung kebijakan pemerintah untuk menertibkan impor ilegal. Ia hanya menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan hati-hati, agar tidak menimbulkan guncangan ekonomi di tingkat bawah.
“Masyarakat perlu beradaptasi dari kebiasaan membeli pakaian bekas ke produk dalam negeri. Pelaksanaannya harus bertahap untuk mereduksi penolakan dari pelaku usaha kecil,” tuturnya.

Kebijakan Tegas dari Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memberantas impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak ekosistem industri lokal. Ia menyatakan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari denda, pemusnahan barang, hingga blacklist seumur hidup bagi importir nakal.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak, berarti dia pelakunya, clear,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperkuat aturan teknis dari kementerian lain, seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang sudah melarang impor pakaian bekas.
“Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist seumur hidup,” ujarnya.
Purbaya meyakini, penerimaan negara akan meningkat seiring pemberantasan impor ilegal, sekaligus mendorong tumbuhnya produsen pakaian lokal yang selama ini kalah bersaing dengan barang thrifting impor.
Dampak dan Tantangan
Kebijakan ini, meski berpihak pada industri nasional, menghadapi tantangan sosial ekonomi di lapangan. Ribuan pelaku usaha thrifting, terutama di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jakarta, berisiko kehilangan sumber pendapatan utama.
Gunawan menilai, pemerintah perlu menyiapkan program transisi ekonomi seperti pelatihan usaha, pembiayaan ringan bagi UMKM konveksi, dan fasilitasi kemitraan dengan industri garmen lokal.
“Kebijakan tanpa solusi pendamping bisa menimbulkan resistensi. Namun jika dijalankan bijak, ini momentum untuk memperkuat industri dalam negeri,” pungkasnya.
