Jakarta, 10 Juli 2025 — Permainan domino kini resmi mendapatkan pengakuan penting yang dapat mengubah statusnya dari sekadar hiburan masyarakat menjadi cabang olahraga resmi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa telah mengeluarkan pernyataan bahwa permainan domino dinyatakan halal, selama dimainkan dalam konteks yang sehat dan bebas dari unsur perjudian. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para pegiat domino di Indonesia yang selama ini memperjuangkan legitimasi permainan tersebut di ranah olahraga nasional.
Pernyataan dari MUI ini juga menjadi salah satu dasar kuat bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mempertimbangkan pengakuan domino sebagai cabang olahraga resmi (cabor), baik dalam lingkup olahraga rekreasi masyarakat maupun sebagai olahraga prestasi di masa mendatang.
Domino: Dari Warung Kopi ke Arena Kompetitif
Permainan domino telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Kerap dimainkan di warung, balai warga, atau saat kumpul keluarga, domino dikenal sebagai permainan yang mudah dipelajari namun membutuhkan strategi tinggi.
Namun dalam satu dekade terakhir, komunitas domino mulai berkembang dengan lebih terorganisir. Sejumlah turnamen tingkat lokal, regional, bahkan internasional telah digelar, menunjukkan bahwa domino memiliki potensi besar sebagai olahraga kompetitif.
“Selama ini domino dipandang sebelah mata, dianggap sekadar permainan santai. Padahal di balik keping-keping kecil itu, ada strategi, konsentrasi, dan daya analisis yang tajam. Kami ingin mengangkat derajat domino menjadi olahraga yang dihargai,” ujar Ahmad Supriadi, Ketua Umum Federasi Domino Indonesia (FDI).
Ahmad menyebut bahwa FDI telah menyusun struktur organisasi dari tingkat nasional hingga provinsi, menyusun regulasi pertandingan, dan mulai membina atlet-atlet domino muda untuk disiapkan ke ajang nasional dan internasional.
Fatwa MUI: Permainan Boleh, Perjudian Tidak
Komisi Fatwa MUI menyampaikan bahwa permainan domino secara hukum Islam diperbolehkan (halal) selama tidak mengandung unsur perjudian atau taruhan. Artinya, jika domino dimainkan sebagai sarana rekreasi, edukasi, atau dalam bentuk kompetisi resmi tanpa melibatkan uang taruhan, maka aktivitas tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
“Permainan domino sendiri bukan sesuatu yang diharamkan, yang dilarang adalah ketika permainan itu dijadikan sarana perjudian. Maka, selama tidak ada unsur taruhan, domino adalah permainan yang mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sarana pengembangan intelektual dan interaksi sosial,” jelas KH. Ridwan Ma’ruf, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Fatwa ini juga membuka jalan bagi domino untuk diterima lebih luas di masyarakat, termasuk di kalangan santri, pelajar, dan komunitas muslim yang sebelumnya enggan terlibat karena adanya stigma permainan ini identik dengan judi.
Respons Kemenpora: Siap Tinjau dan Dukung
Menanggapi pernyataan dari MUI dan dukungan dari FDI, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga menyambut positif inisiatif untuk mengangkat domino sebagai cabang olahraga nasional. Eko Prasetyo, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora, menyampaikan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima domino sebagai cabor baru asalkan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
“Kami memiliki regulasi dalam pengakuan cabang olahraga baru, yang mencakup kesiapan organisasi, jumlah peserta, aturan pertandingan, serta aspek pembinaan dan prestasi. Jika domino memenuhi semua itu, kami siap mengkaji dan mendukungnya,” jelas Eko.
Kemenpora juga melihat domino sebagai bagian dari pengembangan olahraga masyarakat yang menjadi fokus dalam program pembudayaan olahraga. Domino dinilai mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dari berbagai usia dan latar belakang dalam aktivitas positif.
Potensi Masuk FORNAS dan PON
Dengan momentum yang sedang dibangun, FDI menargetkan agar domino dapat dimasukkan dalam agenda olahraga besar nasional, seperti Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) dan bahkan Pekan Olahraga Nasional (PON) di masa mendatang.
Menurut data internal FDI, jumlah pemain domino aktif di Indonesia mencapai lebih dari 2 juta orang, tersebar di 34 provinsi dan ratusan kota/kabupaten. Ini menjadi bukti kuat bahwa domino memiliki basis massa yang besar untuk dijadikan olahraga nasional.
“Kami ingin domino masuk dalam FORNAS terlebih dahulu sebagai bentuk pengenalan. Dari sana, kita akan bangun sistem pembinaan dan kompetisi yang lebih serius hingga bisa menembus level PON,” tambah Ahmad Supriadi.
Lebih dari Sekadar Permainan
Transformasi domino dari permainan rakyat menjadi olahraga nasional mencerminkan semangat inklusif dalam dunia olahraga Indonesia. Ia menggabungkan aspek budaya, edukasi, dan rekreasi dalam satu bentuk kompetisi yang sehat. Dengan dukungan MUI, Kemenpora, dan komunitas pecinta domino di seluruh Indonesia, masa depan domino sebagai cabang olahraga resmi tampaknya tinggal menunggu waktu.
Jika domino benar-benar diakui secara resmi, Indonesia juga berpeluang menjadi pelopor dalam menjadikan domino sebagai olahraga tingkat internasional, membuka peluang kompetisi antarnegara dan membawa harum nama bangsa.
