Bekasi, Mata4.com — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memastikan akan segera melakukan tera terhadap mesin meter parkir yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi. Langkah ini diambil untuk menjamin akurasi alat ukur sekaligus memenuhi ketentuan metrologi legal.
Kepala Disperdagin Kota Bekasi, M. Solikhin, mengatakan seluruh alat ukur yang digunakan untuk transaksi publik wajib dilakukan tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan lakukan tera, karena semua yang diukur harus ditera. Itu amanah Undang-Undang,” ujar Solikhin saat ditemui di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis (25/7/2025).
Menurutnya, pihaknya segera mengirim surat resmi kepada pengelola mesin meter parkir untuk menentukan jadwal tera. Proses tersebut akan dilakukan guna memastikan keakuratan dan keandalan mesin.
“Nanti kita akan berkirim surat, selanjutnya akan dilakukan tera terhadap mesin meter parkir yang ada di Kota Bekasi,” katanya.
Selain mesin meter parkir, Solikhin menjelaskan bahwa target tera tahun ini mencakup berbagai jenis alat ukur lainnya dengan jumlah mencapai puluhan ribu unit.
“Target keseluruhan dalam setahun yang akan kita tera, bukan hanya mesin meter parkir, tetapi berkisar puluhan ribu alat atau mesin ukur lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan tera ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan maupun layanan publik.
Disperdagin Kota Bekasi berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung pelaksanaan tera demi menciptakan sistem yang adil, transparan, dan akuntabel di wilayah Kota Bekasi.
