
Bekasi, Mata4.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah cair oleh sebuah pabrik gula merah di wilayah Kecamatan Bantar Gebang, menyusul keluhan warga terkait bau tidak sedap dan perubahan warna air saluran lingkungan.
Keluhan tersebut mengarah pada aktivitas usaha gula merah milik UD Sukses Makmur Bersama yang berlokasi di Jalan Raya Narogong No. 109, Bantar Gebang, sebagaimana diberitakan sejumlah media daring dan dilaporkan langsung oleh masyarakat sekitar.
Sebagai respons, DLH Kota Bekasi melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan awal. Kegiatan ini turut melibatkan pihak Kelurahan Bantar Gebang, unsur RT dan RW, serta perwakilan warga setempat.
Verifikasi dilakukan dengan meninjau kondisi saluran air, aktivitas operasional usaha, serta pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium DLH. Selain itu, petugas juga menghimpun keterangan dari masyarakat dan pengelola usaha guna memperoleh gambaran utuh atas dugaan pencemaran tersebut.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber bau dan dugaan pencemaran, sembari menunggu hasil uji laboratorium,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi.
DLH juga memeriksa aspek kepatuhan perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair, serta persyaratan teknis lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Terkait pernyataan pengelola usaha yang menyebut tidak melakukan pembuangan limbah secara sembarangan, DLH menegaskan seluruh keterangan, baik dari warga maupun pihak usaha, akan dijadikan bahan evaluasi secara objektif dan menyeluruh.
“Kami menilai semua informasi secara berimbang, dengan melibatkan unsur kelurahan serta RT dan RW, agar penanganan berjalan adil dan transparan,” kata Kepala DLH.
DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan lingkungan hidup dan menjaga kualitas lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pencemaran di wilayahnya.
Hasil pemeriksaan lanjutan dan tindak lanjut kasus ini, menurut DLH, akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
