Bekasi, Mata4.com – Kepala Bidang Persampahan, Andi Frangky, memaparkan berbagai kebijakan, program, serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah liar di wilayah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).
Menurut Andi, pengelolaan sampah di Kota Bekasi telah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban masyarakat dalam membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan adanya sanksi administratif hingga denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di lokasi terlarang.
“Regulasi sudah jelas, mulai dari kewajiban pemilahan sampah, larangan pembuangan liar, hingga sanksi bagi pelanggarnya. Tinggal bagaimana penerapan di lapangan bisa konsisten,” ujarnya.
Untuk mengatasi maraknya titik pembuangan sampah liar, Dinas terkait telah meluncurkan sejumlah program pengelolaan sampah. Di antaranya peningkatan frekuensi pengangkutan sampah, penataan Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta kerja sama dengan bank sampah dan komunitas lingkungan. Namun demikian, Andi mengakui bahwa pelaksanaan program tersebut belum sepenuhnya berjalan maksimal.
“Masih ada lokasi-lokasi yang kembali menjadi titik sampah liar meski sudah dibersihkan. Ini menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga perilaku masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kendala utama yang dihadapi dinas adalah keterbatasan sarana dan prasarana, jumlah armada pengangkut sampah yang belum ideal, serta minimnya kesadaran sebagian warga. Selain itu, luas wilayah dan pertumbuhan penduduk juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah.
Dalam hal penegakan aturan, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai sangat penting. Satpol PP dilibatkan dalam operasi penertiban dan penindakan terhadap warga atau pelaku usaha yang terbukti membuang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembinaan. Satpol PP menjadi garda terdepan dalam memastikan aturan benar-benar ditaati,” kata Andi.
Selain penindakan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui penyuluhan di lingkungan warga, sekolah, serta kerja sama dengan RT dan RW. Kampanye kebersihan, pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan, hingga pemanfaatan media sosial juga menjadi bagian dari strategi edukasi.
Pemerintah daerah juga menyediakan sejumlah fasilitas pendukung, seperti TPS yang lebih representatif, kontainer sampah, serta mendorong pengembangan bank sampah di tingkat kelurahan.
“Harapannya, dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi yang berkelanjutan, persoalan sampah liar bisa ditekan dan lingkungan Kota Bekasi menjadi lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.
