Jakarta, 23 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah Republik Indonesia resmi menyepakati untuk membawa sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pembentukan kabupaten dan kota ke rapat paripurna DPR. Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam mempercepat proses legislasi daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
Kesepakatan Strategis Antara DPR dan Pemerintah
Dalam rapat koordinasi antara DPR dan Pemerintah pada hari ini, disepakati bahwa sepuluh RUU pembentukan kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut di tingkat paripurna sebagai bagian dari agenda legislatif prioritas 2025. Langkah ini menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendukung desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih efektif.
Ketua Badan Legislasi DPR, Fahri Rahman, mengatakan, “Pembentukan kabupaten dan kota baru merupakan instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan membawa RUU ini ke paripurna, kami berharap proses pengesahan dapat berjalan lancar dan cepat.”
Daftar 10 RUU Kabupaten/Kota yang Dibawa ke Paripurna
Berikut daftar sepuluh RUU pembentukan kabupaten dan kota yang disepakati untuk dibahas di rapat paripurna:
- RUU Pembentukan Kabupaten Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah
- RUU Pembentukan Kota Tambrauw di Provinsi Papua Barat
- RUU Pembentukan Kabupaten Mabar (Manggarai Barat) di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- RUU Pembentukan Kota Palu Timur di Provinsi Sulawesi Tengah
- RUU Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara
- RUU Pembentukan Kota Tidore di Provinsi Maluku Utara
- RUU Pembentukan Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan
- RUU Pembentukan Kota Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
- RUU Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- RUU Pembentukan Kota Luwuk di Provinsi Sulawesi Tengah
Tujuan dan Manfaat Pembentukan Kabupaten/Kota Baru
Pembentukan kabupaten dan kota baru ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan akses pelayanan publik, serta mempermudah pengelolaan sumber daya dan potensi lokal. Dengan kabupaten dan kota yang lebih terfokus, diharapkan pemerintah daerah dapat bekerja lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri, Teguh Santoso, menambahkan, “Pembentukan daerah otonom baru juga diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan mengurangi ketimpangan antar wilayah. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan merata.”
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Setelah dibawa ke rapat paripurna, RUU-ruu tersebut akan menjalani proses pembahasan lebih rinci di DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses ini dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan.
Ketua Komisi II DPR, Siti Nurhayati, berharap pengesahan RUU ini bisa segera terwujud, “Kami ingin agar masyarakat di daerah yang akan dibentuk kabupaten atau kotanya segera merasakan manfaatnya melalui layanan pemerintah yang lebih dekat dan responsif.”
Penutup
Kesepakatan membawa 10 RUU pembentukan kabupaten dan kota ke rapat paripurna DPR menjadi langkah positif dalam mendukung pembangunan daerah yang merata. Dengan dukungan Pemerintah dan DPR yang solid, diharapkan proses legislasi berjalan lancar sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah baru tersebut.
