Jakarta, Mata4.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, menyampaikan desakan kuat agar pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Ia menilai bahwa provinsi-provinsi terdampak, terutama Sumatera Barat, kini mengalami tekanan fiskal yang berat sehingga tidak mampu menangani kerusakan secara optimal hanya dengan sumber daya daerah.
“Kondisi keuangan daerah saat ini agak kesulitan, sehingga penting untuk ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Matindas di Jakarta, Senin (8/12/2025). Menurutnya, penanganan bencana sudah melampaui kemampuan fiskal daerah dan membutuhkan intervensi penuh dari pemerintah pusat.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu (6/12), Matindas memastikan seluruh mitra kerja Komisi VIII seperti BNPB dan Dinas Sosial telah turun langsung mendampingi masyarakat terdampak. Namun, ia menegaskan bahwa skala kerusakan jauh lebih besar dari kapasitas penanganan saat ini.

“Kami ingin memastikan bahwa mitra kerja kami telah turun langsung ke lapangan. Tapi kebutuhan daerah jauh lebih besar dari kapasitas saat ini,” jelasnya. Salah satu kebutuhan mendesak yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan adalah pembangunan jembatan sementara untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang terisolasi akibat jalan terputus. Kondisi tersebut membuat distribusi bantuan tidak dapat dilakukan sepenuhnya melalui jalur darat. Untuk beberapa lokasi, bantuan terpaksa dikirim menggunakan helikopter.
Matindas menambahkan bahwa upaya perbaikan jalan sudah mulai dilakukan oleh pihak terkait, dan ia berharap proses pemulihan akses darat dapat selesai dalam waktu dekat. Namun, keterbatasan akses dan masifnya kerusakan menjadi alasan mengapa dukungan lintas provinsi dan penetapan status bencana nasional sangat dibutuhkan.
Menurutnya, provinsi-provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Kota Padang dapat menjadi bagian dari dorongan bersama untuk memastikan pemerintah pusat memberikan komitmen dan dukungan maksimal. Dengan penetapan bencana nasional, koordinasi, alokasi anggaran, serta pengerahan sumber daya dapat dilakukan lebih cepat dan terintegrasi, sehingga proses rehabilitasi wilayah terdampak dapat berjalan lebih efektif.
