Karawang, Mata4.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menghambat akses layanan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan mandat negara untuk menjamin hak kesehatan seluruh rakyat, khususnya kelompok rentan.
“Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” ujar Arzeti kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Politikus PKB ini menilai kebijakan penghapusan tunggakan menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh layanan kesehatan karena iurannya menunggak.
“Kita sering temukan banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatannya dibekukan akibat tunggakan, terutama dari kelompok rentan. Ini sangat miris, padahal mereka menunggak bukan semata-mata lalai, tetapi karena beban hidup yang berat,” lanjut Arzeti.

“Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari negara,” tambahnya.
Namun, Arzeti juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan. Ia menekankan pentingnya mekanisme terukur dan tepat sasaran dalam pembebasan tunggakan iuran.
“Pembebasan tunggakan penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan harus tetap dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” jelasnya.
Langkah penghapusan tunggakan ini menurut Arzeti bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.
Baca Juga:
ahy dukung program sekolah garuda
“Komitmen memperkuat sistem JKN harus terus dijaga. Layanan kesehatan tidak boleh menjadi beban, tetapi harus menjadi hak yang bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas anggota DPR tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, meringankan tekanan finansial bagi keluarga rentan, dan memastikan BPJS Kesehatan tetap berjalan sebagai sistem jaminan kesehatan nasional yang adil dan berkelanjutan.
