Jakarta, Mata4.com – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa seluruh bandara yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara. Pernyataan tegas tersebut disampaikan untuk merespons polemik keberadaan bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Herman yang akrab disapa Kang Hero menegaskan bahwa regulasi penerbangan nasional jelas menempatkan pengelolaan bandara di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mulai dari aspek izin operasional, pengelolaan, hingga pengawasan, seluruhnya harus mengikuti sistem negara. “Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Bandara Wajib Dikelola Negara Lewat Kemenhub atau BUMN
Menurut Herman, aturan penerbangan di Indonesia tidak mengenal bandara yang berdiri sendiri tanpa kendali negara. Operator bandara pun seharusnya berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau Badan Usaha Milik Negara seperti PT Angkasa Pura (Persero). Keberadaan bandara di luar sistem nasional, apalagi di kawasan industri strategis, dikhawatirkan membahayakan aspek keamanan dan pengawasan mobilitas.
Kang Hero mencontohkan bahwa jika gubernur setempat merasa ada aktivitas yang tertutup atau tidak dilaporkan, maka pemerintah perlu turun tangan. Temuan Satgas Penguatan Ketahanan Hukum (PKH) mengenai adanya bandara di kawasan IMIP yang diduga beroperasi tanpa izin resmi semakin memperkuat urgensi penertiban.
Pernah Soroti Banyaknya Pekerja Asing di Morowali
Herman mengaku telah berkunjung langsung ke kawasan industri Morowali, termasuk PT IMIP dan tambang milik Bintang Delapan Group. Pada 2017–2018, ia pernah menyoroti jumlah pekerja asing yang sangat tinggi dibandingkan tenaga kerja lokal. Menurutnya, kasus seperti ini harus diawasi dengan ketat karena kawasan industri besar memiliki peran strategis dalam arus keluar-masuk pekerja, barang, hingga komoditas tambang.
Karena itu, ia menegaskan bahwa segala aktivitas dalam kawasan strategis wajib mengikuti sistem negara, bukan justru menjadi wilayah yang tertutup dari pengawasan publik maupun institusi. “Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ucapnya.
Penertiban Wajib Dilakukan Bila Ada Pelanggaran
Kang Hero menyatakan bahwa jika bandara yang beroperasi di kawasan IMIP terbukti tidak memiliki izin resmi atau berjalan di luar sistem nasional, pemerintah wajib melakukan penertiban tanpa kompromi. “Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa bandara internasional memiliki fungsi strategis, terutama dalam pengawasan mobilitas orang dan barang. Karena itu, bandara wajib memiliki fasilitas imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas negara. Tanpa keberadaan dua institusi tersebut, aktivitas penerbangan internasional dapat menyalahi aturan dan membuka peluang pelanggaran hukum.
Herman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa bandara bebas yang beroperasi di luar kawasan bebas khusus adalah bentuk pelanggaran yang harus segera ditangani. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh fasilitas strategis berjalan sesuai aturan demi menjaga keamanan dan kedaulatan nasional.
