
Jakarta, Mata4.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah pada 19 atau 20 Agustus 2025. Kepastian ini disampaikan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa pembahasan akan diawali melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus). Menurutnya, tahapan itu menjadi dasar untuk memutuskan agenda pembahasan resmi di tingkat parlemen.
“Surpres sudah kami terima. Agenda pembahasan RUU Haji akan masuk dalam Rapim dan Bamus, kemungkinan mulai Selasa atau Rabu pekan depan,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan.
RUU Haji Masuk Prolegnas
RUU Haji merupakan inisiatif DPR yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Pada 24 Juli 2025, Rapat Paripurna DPR secara resmi menyetujui RUU ini sebagai usulan DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Salah satu isu utama yang akan menjadi pembahasan adalah mengenai status kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji. Opsi yang muncul adalah mempertahankan bentuk badan sebagaimana berlaku saat ini, atau meningkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji.

Target Penyelesaian
DPR menargetkan pembahasan RUU Haji dapat diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Hal ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji, termasuk sistem pendataan jemaah, pengaturan zona hunian, serta koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Revisi aturan penyelenggaraan haji dinilai mendesak mengingat kompleksitas jumlah jemaah Indonesia yang setiap tahunnya menjadi salah satu terbesar di dunia. DPR berharap regulasi baru nantinya mampu meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta efisiensi pengelolaan ibadah haji dan umrah.
Fakta RUU Haji
- Agenda: Pembahasan RUU Haji dimulai pada 19–20 Agustus 2025.
- Dasar hukum: DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
- Status RUU: Inisiatif DPR, sudah masuk dalam Prolegnas 2025–2029.
- Isu utama: Ada opsi untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji.