
Jakarta, Mata4.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU BUMN telah melalui tahapan panjang, termasuk diskusi publik dan masukan dari para pakar akademisi. Sejumlah rapat intensif dilaksanakan pada 23–26 September 2025 untuk menyelaraskan berbagai pandangan dari pemerintah dan fraksi-fraksi.
“Fraksi-fraksi di Komisi VI bersama pemerintah menyetujui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam tingkat II,” ujar Anggia dalam sidang paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Secara serentak, seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan. “Setuju,” ucap para anggota dewan dalam forum paripurna.

Dengan pengesahan ini, regulasi BUMN diharapkan semakin relevan dengan perkembangan ekonomi nasional maupun global. Meski detail perubahan belum dijabarkan secara luas, revisi ini diproyeksikan akan menyentuh aspek tata kelola, penguatan peran BUMN sebagai agen pembangunan, hingga optimalisasi kontribusi terhadap penerimaan negara.
Baca Juga:
luthfi tinjau proyek jalan wiradesa
Langkah DPR RI tersebut sekaligus menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif untuk memperkuat posisi BUMN di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompetitif. Pemerintah melalui Kementerian BUMN diperkirakan akan segera menyiapkan aturan turunan agar implementasi undang-undang baru ini dapat berjalan efektif.