Sibolga, Mata4.com – Komisi IV DPR RI mulai menelusuri dugaan keterkaitan aktivitas PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) dengan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Langkah ini dilakukan dengan meminta Kementerian Kehutanan membuka data tutupan lahan di area konsesi perusahaan secara lengkap.
Audit Ilmiah Jadi Dasar Klarifikasi
Anggota Komisi IV Fraksi PKS, Johan Rosihan, menegaskan bahwa klarifikasi harus berbasis data ilmiah, bukan asumsi semata. Ia menekankan bahwa meski PT TPL memiliki izin IUPHHK-HTI sejak 1992, kewajiban menjaga fungsi ekologis hutan tetap melekat.
“Isu bahwa TPL disebut-sebut sebagai penyebab banjir harus dilihat melalui audit ilmiah dan tata kelola DAS, bukan asumsi. Kemenhut harus membuka data perubahan tutupan lahan, lahan kritis, dan tingkat fragmentasi hutan di seluruh areal konsesi, termasuk TPL,” ujar Johan.
Jika ditemukan aktivitas perusahaan yang meningkatkan runoff, menurunkan infiltrasi, atau merusak tutupan hutan, DPR membuka kemungkinan tindakan korektif, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Moratorium Izin Baru di Hulu DAS Kritis
Johan menambahkan bahwa DPR mendorong moratorium izin baru di seluruh hulu DAS kritis, sembari melakukan audit menyeluruh terhadap izin HTI dan HPH yang sudah berjalan. Ia menegaskan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin adalah kewajiban negara.

“Perusahaan yang memiliki izin harus bertanggung jawab menjaga hutan, dan negara wajib memastikan pengawasan berjalan,” pungkasnya.
Profil Singkat PT TPL
- Didirikan 26 April 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU), oleh Sukanto Tanoto.
- Memiliki izin IUPHHK-HTI sejak 1992 seluas 269.060 hektare, yang kemudian menyusut menjadi 167.912 hektare pada 2025.
- Wilayah operasional meliputi Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele.
- Pemilik mayoritas saat ini adalah Allied Hill Limited (AHL) dari Hong Kong (92,54%).
PT TPL membantah terlibat dalam bencana banjir. Berdasarkan audit KLHK 2022-2023, perusahaan dinyatakan taat regulasi, dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial. Perusahaan juga menegaskan bahwa operasionalnya mencakup pemanenan dan penanaman kembali, bukan deforestasi permanen.
