Jakarta, Mata4.com — Usulan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar Badan Urusan Logistik (Bulog) ditingkatkan statusnya menjadi setara dengan kementerian tengah menjadi pembahasan publik. Usulan ini muncul dalam rapat kerja antara Komisi IV DPR dan pemerintah, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Anggota DPR dari Komisi IV, [Nama Anggota DPR], menyampaikan bahwa peran Bulog sebagai penyedia dan pengelola cadangan pangan strategis sangat vital dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok. Namun, menurutnya, selama ini posisi Bulog yang berada di bawah koordinasi kementerian membatasi ruang geraknya, terutama dalam pengambilan keputusan strategis yang cepat dan tepat di saat krisis pangan.
“Dengan menjadikan Bulog sebagai lembaga setara kementerian, diharapkan Bulog bisa memiliki kemandirian dalam menyusun kebijakan, melaksanakan program, serta melakukan koordinasi lintas sektor secara langsung dengan lembaga tinggi negara lainnya,” ujar [Nama Anggota DPR] saat ditemui di kompleks Parlemen, Senin (13/10).
Menurutnya, langkah ini bukan untuk menambah birokrasi, melainkan sebagai penguatan kelembagaan agar fungsi Bulog sebagai penjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan semakin optimal.
Alasan Penguatan Bulog
Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran akan ancaman krisis pangan global akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas internasional. Sejumlah negara, termasuk Indonesia, saat ini tengah berlomba memperkuat sistem pangan nasional mereka.
“Bulog adalah garda depan kita dalam menjaga ketersediaan pangan. Tapi dengan struktur yang sekarang, banyak kebijakan strategis yang tidak bisa dijalankan langsung oleh Bulog karena tergantung kementerian terkait. Ini menghambat respons cepat terhadap krisis,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa Bulog memiliki jaringan logistik dan distribusi yang luas, yang seharusnya bisa dimanfaatkan lebih maksimal jika diberi wewenang yang lebih besar dan anggaran yang memadai.
Respons dari Istana
Menanggapi wacana ini, pihak Istana menyatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap setiap masukan yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, segala bentuk perubahan kelembagaan harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.
Juru Bicara Presiden, [Nama Jubir], mengatakan bahwa perubahan status lembaga menjadi setara kementerian bukan perkara sederhana. Proses tersebut membutuhkan kajian hukum, administratif, dan keuangan secara menyeluruh, serta mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi birokrasi negara.
“Kami memahami bahwa pangan adalah isu strategis. Namun, perlu kehati-hatian dalam melakukan perubahan struktur kelembagaan. Pemerintah akan menampung usulan ini dan melakukan kajian bersama pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan,” kata [Nama Jubir] dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (13/10).
Ia juga menambahkan bahwa selama ini pemerintah terus memperkuat peran Bulog, antara lain melalui penugasan impor pangan, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, serta penyediaan pangan untuk program bantuan sosial.
Pandangan Pengamat dan Akademisi
Usulan ini mendapat tanggapan beragam dari kalangan pengamat kebijakan publik dan akademisi. Dosen Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Dr. [Nama Pengamat], menilai bahwa penguatan Bulog sebagai institusi penting dalam sistem pangan nasional memang dibutuhkan, namun peningkatan status menjadi kementerian harus dipertimbangkan secara hati-hati.
“Setara kementerian berarti Bulog akan memiliki kewenangan tinggi, termasuk anggaran dan akses politik. Pertanyaannya: apakah secara struktural dan fungsional Bulog siap mengemban peran sebesar itu? Harus dilihat juga implikasi koordinasi dengan kementerian teknis seperti Pertanian, Perdagangan, dan Keuangan,” jelas Dr. [Nama Pengamat].
Menurutnya, langkah yang lebih realistis dalam jangka pendek adalah memperkuat regulasi dan penganggaran Bulog, serta memberikan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan operasional di masa darurat pangan.
Sementara itu, LSM yang fokus pada isu pangan, [Nama LSM], menyambut baik gagasan penguatan Bulog namun mengingatkan bahwa kelembagaan bukan satu-satunya solusi. “Pengawasan dan akuntabilitas menjadi kunci. Jangan sampai lembaga diperkuat tapi tidak diikuti dengan reformasi tata kelola,” kata perwakilan lembaga tersebut.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Beberapa kepala daerah juga turut menanggapi usulan ini. Gubernur Jawa Tengah, [Nama Gubernur], misalnya, menyatakan bahwa peran Bulog di daerah selama ini sangat penting, terutama dalam pengadaan beras untuk program sosial. Namun, ia juga berharap agar fungsi Bulog di daerah bisa lebih responsif dan sinergis dengan kebijakan daerah.
“Kalau status Bulog diperkuat, kami di daerah berharap sinergi bisa ditingkatkan. Tapi jangan sampai malah tumpang tindih dengan dinas-dinas yang sudah ada,” ujar [Nama Gubernur].
Penutup
Usulan peningkatan status Bulog menjadi setara kementerian menandai perhatian serius DPR terhadap persoalan ketahanan pangan nasional. Namun, realisasi usulan ini masih membutuhkan proses panjang, termasuk kajian menyeluruh dan dialog antar-lembaga.
Pemerintah melalui Istana telah menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang diskusi, sembari menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam perubahan kelembagaan negara.
Masyarakat diharapkan tetap mengawal proses ini agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan.

