Aceh, Mata4.com – Komisi IV DPR RI bergerak cepat menanggapi maraknya temuan kayu gelondongan yang terseret arus banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya pembalakan liar yang diduga memperparah dampak bencana. Anggota Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Kehutanan dalam rapat kerja yang digelar Kamis (4/12/2025).
“Ya insya Allah besok kami akan mengundang pertemuan dengan Menteri Kehutanan. Tentunya akan kami gali temuan itu. Kalau perlu nanti kita bentuk Panja atau pansus untuk menyelidiki keseluruhan kebijakan kehutanan ini,” ujar Firman, Rabu (3/12/2025).
Potensi Panja atau Pansus Menguat, Sebab Dugaan Pembalakan Liar Lintas Sektor
Firman menjelaskan bahwa dugaan pembalakan liar ini tak hanya berkaitan dengan sektor kehutanan, melainkan memiliki irisan dengan penegakan hukum, agraria, hingga mekanisme penerbitan HGU. Hal itu membuat pembentukan Panja bahkan pansus menjadi opsi yang terbuka untuk memastikan investigasi berjalan komprehensif.
“Kalau Panja belum bisa mendapatkan solusi, mungkin kita tingkatkan. Karena ini ada irisan dengan penegakan hukum, agraria, hingga perizinan lain. Bisa saja melibatkan kementerian berbeda,” ujarnya.
Satgas PKH Telusuri Kawasan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Di lapangan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menelusuri aktivitas ilegal di kawasan hutan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—tiga daerah yang paling terdampak banjir bandang. Langkah ini diambil setelah beredarnya video tumpukan kayu gelondongan dihantam banjir mulai dari Tapanuli Selatan hingga Sibolga. Temuan kayu juga muncul sampai Pantai Air Tawar, Padang, pada Sabtu (29/11/2025).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut seluruh temuan tersebut kini menjadi dasar penyelidikan awal oleh aparat penegak hukum.
“Fakta-fakta di media akan didalami. Apakah ini murni bencana alam atau ada perbuatan manusia, itu akan digali,” kata Anang.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan melalui praktik pembalakan liar, proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi. “Jika ada unsur kesengajaan, penegak hukum akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Satgas PKH Diberi Mandat Mengambil Kembali Kawasan Hutan Ilegal
Anang menjelaskan bahwa Satgas PKH memiliki kewenangan untuk mengambil kembali kawasan hutan yang telah dikuasai atau dibuka secara ilegal, termasuk untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan. Setelah penertiban, pemerintah akan melakukan pemulihan ekosistem serta memastikan aktivitas produksi berjalan sesuai prinsip kelestarian.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai satgas lintas kementerian dan lembaga. Struktur pengarahnya dipimpin Menko Polhukam, dengan Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, serta Panglima TNI sebagai wakil ketua pengarah. Beberapa menteri lain seperti Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Transmigrasi juga terlibat dalam jajaran pengarah.
Momentum Pembenahan Tata Kelola Hutan Nasional
Dugaan keterkaitan pembalakan liar dengan bencana banjir bandang di Sumatra menambah panjang daftar persoalan tata kelola hutan di Indonesia. Investigasi yang tengah berjalan dinilai dapat menjadi momentum penting untuk mengungkap praktik ilegal, memperkuat koordinasi antarkementerian, serta menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Komisi IV menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka peluang pembentukan Panja atau pansus apabila diperlukan. Bagi banyak pihak, bencana ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan hutan yang buruk tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar bagi masyarakat.
