Hambalang, Mata4.com – Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsuddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Menurutnya, komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sangat relevan dengan kondisi Pulau Wawonii yang selama ini menjadi sorotan karena maraknya aktivitas tambang ilegal.
“Saya pasti memberi apresiasi dan mendukung penuh terhadap penindakan tambang-tambang ilegal yang telah menabrak undang-undang dan berbagai peraturan, serta merugikan perekonomian dan keuangan negara,” ujar Sahidin di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh dilakukan setengah-setengah, terutama di wilayah pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. “Pulau kecil seperti Wawonii ini harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku, karena diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tegasnya.
Sahidin juga mendukung pernyataan Menhan Sjafrie yang memastikan seluruh proses penertiban tambang ilegal berjalan sesuai hukum, terukur, dan berkelanjutan. Dalam akun media sosialnya, Menhan Sjafrie menekankan bahwa negara wajib hadir untuk mengamankan setiap jengkal kekayaan alam dari praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merampas hak rakyat. “Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tulisnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat evaluasi Satgas PKH bersama Presiden Prabowo dan sejumlah menteri di kediaman Presiden di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11). Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas penguatan kebijakan kehutanan dan pertambangan, termasuk pengetatan pengawasan serta penindakan tegas terhadap tambang ilegal. Menhan Sjafrie mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan, “Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional.”
Sahidin menilai komitmen pemerintah pusat memberikan harapan bagi masyarakat Wawonii yang selama ini merasakan dampak sosial dan ekonomi akibat operasi tambang ilegal. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah turut bergerak untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti di tingkat pusat.

“Ini momentum yang harus ditindaklanjuti di daerah. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di pusat saja,” ujarnya.
Warga Wawonii Tolak Tambang GKP
Selama bertahun-tahun, warga Pulau Wawonii menolak kehadiran tambang nikel milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group yang didirikan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono. Sebanyak 42.683 warga pulau itu konsisten menolak aktivitas pertambangan karena dinilai merusak ruang hidup mereka.
Kini perjuangan mereka menemui titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama GKP. Dalam putusan Nomor 83 PK/TUN/TF/2025, MA menguatkan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di Pulau Wawonii.
Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat, menegaskan bahwa pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam menjalankan reklamasi pasca penambangan. Menurutnya, perusahaan tetap menjalankan program lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab berkelanjutan.
“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban. Justru ini fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Ini prinsip yang selalu kami pegang,” kata Hendry.
Dengan meningkatnya perhatian pemerintah pusat dan dorongan dari DPRD Konkep, masyarakat Wawonii berharap penataan dan penegakan hukum di sektor pertambangan dapat berjalan lebih tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
