Kepolisian Resor Karangasem secara resmi menetapkan dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Karangasem, Bali, sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan kredit di lembaga keuangan desa tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mulai terungkap ketika pihak pengawas internal LPD melakukan audit rutin dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pinjaman dan realisasi pencairan dana. Data menunjukkan sejumlah pinjaman yang tercatat resmi namun faktanya tidak ada pencairan dana maupun pelunasan oleh debitur. Hal ini menimbulkan dugaan kredit fiktif atau peminjaman fiktif yang merugikan lembaga dan masyarakat.
Proses Penyelidikan
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Karangasem langsung membuka penyelidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap dokumen keuangan, laporan kredit, dan saksi-saksi terkait yang meliputi staf LPD, debitur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti digital dan fisik yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
Penetapan Tersangka
Dua pengurus LPD yang memiliki peran strategis dalam proses persetujuan dan pencairan kredit ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan manipulasi dokumen dan pengalihan dana secara ilegal. Keduanya diduga sengaja membuat pinjaman fiktif untuk mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan LPD dan masyarakat yang selama ini bergantung pada lembaga tersebut sebagai sumber pembiayaan usaha.
Dampak Kasus terhadap Masyarakat
Kasus kredit fiktif ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi LPD, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa. LPD selama ini menjadi tulang punggung bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Karangasem untuk mengakses modal usaha. Praktik korupsi seperti ini dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Tindakan Lanjutan dan Hukum
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain baik dari internal maupun eksternal LPD. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan Kepolisian
Kepala Polres Karangasem menegaskan, “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas lembaga keuangan desa serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.”
Ajakan untuk Pengawasan Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lembaga keuangan di tingkat desa dan lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana atau praktik ilegal lainnya demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

