Bekasi, Mata4.com – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp140,86 miliar. Dakwaan ini terkait proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020–2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan bahwa Semuel diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta dan menerima suap Rp6 miliar.
“Perbuatan melawan hukum Semuel dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lain,” ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Terdakwa Lainnya
Selain Semuel, JPU juga mendakwa sejumlah pihak lain, antara lain:
- Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2022)
- Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aptika Pemerintahan Kemenkominfo (2019–2023)
- Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDNS 2020–2022
- Pini Panggar Agusti, Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017–2021)

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula Oktober 2019, ketika Semuel bersama Bambang dan Alfi mengadakan pertemuan membahas pemenang tender proyek PDNS (Infrastructure as a Service/IaaS) 2020 yang diarahkan kepada PT Aplikanusa Lintasarta.
Jaksa menuturkan, penyelenggaraan pusat data dengan skema sewa kepada pihak ketiga pada 2020 menimbulkan ketergantungan layanan data instansi pusat dan daerah di tahun-tahun berikutnya. Akibatnya, pada 2021, Kemenkominfo kembali menunjuk perusahaan yang sama dengan alasan layanan PDNS tidak boleh berhenti.
Untuk memastikan PT Aplikanusa Lintasarta tetap menjadi penyedia jasa, Semuel menandatangani nota dinas pada 21 Desember 2020 kepada Inspektur Jenderal Kemenkominfo, mengusulkan pengadaan melalui penunjukan langsung.
“Permohonan diajukan dengan dalih layanan PDNS tahun 2020 tidak dapat berhenti sehingga harus melakukan pengadaan layanan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia sebelumnya,” jelas JPU.
Inspektorat kemudian menyetujui mekanisme gabungan antara penunjukan langsung dan tender. Proses serupa juga terjadi pada 2022, ketika PT Aplikanusa Lintasarta kembali memenangkan tender penyediaan layanan komputasi awan PDNS.
Dugaan Suap
JPU menduga Semuel meminta Rp6 miliar dari Alfi sebagai imbalan atas terpilihnya perusahaan tersebut. Uang tersebut disampaikan melalui saksi Irwan Hermawan.
Atas perbuatannya, Semuel dijerat dengan pasal-pasal korupsi berikut:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001)
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
