Jakarta, Mata4.com — Mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo (APA), ternyata telah diperiksa lebih dulu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/10/2025) pekan lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum jadwal yang semula direncanakan hari ini.
“Pemeriksaan terhadap saksi saudara APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode Mei 2017 hingga Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Arie — yang juga ayah dari eks Menpora Dito Ariotedjo — dilakukan lebih awal karena memiliki agenda lain pada hari ini.
“Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arie dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Selain Arie, turut diperiksa sejumlah saksi dari kalangan internal Antam.
Mereka antara lain Agus Zamzam Jamaluddin, mantan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia; Ariyanto Budi Santoso, Direktur Utama PT Antam periode Mei 2017–Desember 2019; serta Garum Rachmanti, Business Management Lead Specialist PT Antam Tbk.
“Materi pemeriksaan para saksi akan diungkap setelah seluruh proses pemeriksaan rampung,” kata Budi.
Konstruksi Perkara
Kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang diduga sarat penyimpangan. KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, karena kondisi kesehatannya menurun, KPK berencana menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi demi pemulihan aset negara.
“Sudah diputuskan memang begitu (Loco Montrado tersangka korporasi), yang akan kita lakukan itu,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
KPK sebelumnya telah menyita Rp100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi Prasetyo.
Dalam konstruksi perkara, PT Antam menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan logam mulia. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, dan ketidaksesuaian volume produksi, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar lebih.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek serupa.
Siman Bahar sempat memenangkan gugatan praperadilan, namun KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah proses penyidikan dilanjutkan.
“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara, KPK kembali melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado tahun 2017,” ujar mantan Jubir KPK, Ali Fikri, pada 5 Juni 2023.
KPK juga telah mencegah Siman Bahar bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 23 Mei 2023 untuk memastikan yang bersangkutan tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
