
Jakarta, Mata4.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Kosasih terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Uang Pengganti Senilai Rp34,3 Miliar
Selain pidana penjara, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti atas keuntungan korupsi yang diterimanya, meliputi:
- Rp29,152 miliar
- 127.057 dolar AS
- 283.002 dolar Singapura
- 10.000 euro
- 1.470 baht Thailand
- 30 poundsterling Inggris
- 128.000 yen Jepang
- 500 dolar Hong Kong
- 1,262 juta won Korea
- Rp2,877 juta
Jika dihitung total, nilai uang pengganti diperkirakan mencapai Rp34,3 miliar, dengan subsider 3 tahun kurungan. Jika Kosasih tidak mampu membayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, pidana diganti dengan 3 tahun penjara,” ujar hakim Purwanto.
Pertimbangan Hakim
Faktor pemberat:
- Sebagai Direktur Investasi PT Taspen, Kosasih seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan, tetapi menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
- Modus operandi kompleks dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak serta transaksi berlapis untuk menyamarkan jejak.
- Tindakan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN.
- Tidak mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Faktor meringankan:
- Belum pernah dihukum sebelumnya.
- Memiliki tanggungan keluarga.
- Bersikap sopan selama persidangan.

Tuntutan Jaksa Selaras dengan Vonis
Vonis Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut pidana 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp34,3 miliar.
Kosasih dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Skema Korupsi: Investasi Bermasalah PT Taspen
Jaksa menyebutkan korupsi terjadi melalui investasi Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIAISA02). PT Taspen membeli sukuk senilai Rp200 miliar yang gagal bayar akibat memburuknya kondisi keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).
Proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Simas Jiwa pada 13 September 2018, di mana PT Taspen tercatat sebagai kreditur separatis dengan klaim Rp213 miliar lebih.
Namun Kosasih memaksakan pelepasan sukuk bermasalah dari portofolio PT Taspen, melibatkan PT IIM dan reksa dana baru I-Next G2, serta melibatkan Bahana Sekuritas dan kantor hukum Tumbuan & Partners untuk memperoleh opini hukum yang mendukung skema tersebut.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Transaksi berlapis senilai Rp1 triliun itu melibatkan beberapa perusahaan sekuritas dan SPV untuk menyamarkan pelepasan aset bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dana mengalir ke sejumlah pihak:
Individu:
- Kosasih: Rp34,3 miliar
- Ekiawan: USD 242.390 (~Rp3,9 miliar)
- Patar Sitanggang: Rp200 juta (status saksi)
Perusahaan:
- PT Insight Investment Management (IIM): Rp44,2 miliar
- PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,46 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
- PT Sinarmas Sekuritas: Rp40 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150 miliar
Dampak bagi ASN dan Publik
Perbuatan Kosasih disebut mengkhianati dana pensiun ASN, yang menjadi harapan hidup hari tua para pegawai negeri. Skema investasi fiktif ini juga merusak citra BUMN dan tata kelola perusahaan negara secara umum.
Majelis Hakim menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara dan pensiun ASN.