
Jakarta, Mata4 21 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada awal pekan ini.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik yang disinyalir mengganggu integritas sistem perlindungan tenaga kerja. “Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi K3,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan pers.

Sertifikasi K3 dan Taruhannya: Nyawa Pekerja
Sertifikasi K3 merupakan mekanisme formal yang dirancang untuk memastikan perusahaan menjalankan sistem manajemen keselamatan kerja sesuai standar nasional. Di sektor industri dan konstruksi, dokumen ini bukan hanya syarat administratif, melainkan cerminan komitmen terhadap perlindungan nyawa dan kesehatan tenaga kerja.
Jika proses sertifikasi ini tidak dijalankan secara akuntabel, maka potensi bahaya yang mengintai pekerja semakin besar. “Ketika sertifikasi menjadi komoditas untuk keuntungan pribadi, maka sistem pengawasan kehilangan maknanya, dan nyawa pekerja menjadi taruhan,” kata seorang pemerhati ketenagakerjaan dari LSM bidang keselamatan kerja.
Praktik Sistemik?
Kasus ini bukan yang pertama. Awal tahun ini, seorang kepala dinas ketenagakerjaan daerah juga ditangkap dalam kasus serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan praktik korupsi yang bersifat sistemik dalam sistem pengawasan dan perizinan ketenagakerjaan di Indonesia.
Sejumlah pihak mendesak agar Kemnaker melakukan audit menyeluruh terhadap proses sertifikasi K3 dan memperkuat mekanisme pengawasan internal.
Prinsip Kehati-hatian dan Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun Immanuel Ebenezer telah ditangkap dan diperiksa, KPK belum secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung, dan semua pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak atas pembelaan diri dan asas praduga tak bersalah.
Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status Wamenaker, namun sumber internal menyebutkan bahwa sementara ini fungsi-fungsi kementerian tetap berjalan normal.
Perlindungan Pekerja Harus Menjadi Prioritas
Pengungkapan kasus ini menggarisbawahi pentingnya menjadikan keselamatan kerja sebagai prioritas utama. “Tidak boleh ada kompromi dalam hal perlindungan tenaga kerja. Bila praktik-praktik manipulatif menyusup dalam sistem pengawasan, maka yang dirugikan bukan hanya perusahaan, melainkan pekerja dan keluarganya,” tegas seorang akademisi hukum ketenagakerjaan.
Pemerintah diharapkan segera merespons kasus ini dengan langkah-langkah struktural, termasuk reformasi sistem audit K3 dan transparansi dalam proses sertifikasi.