Jakarta, Mata4.com — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti insiden kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Khamozaro Waruwu. Kebakaran itu terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Yudi menilai waktu kejadian kebakaran menimbulkan tanda tanya dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab pasti peristiwa tersebut.
“Agak kebetulan, ya. Kita percayakan sajalah kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas apa sebenarnya penyebab terjadinya kebakaran tersebut,” kata Yudi di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Yudi, keterbukaan hasil penyelidikan menjadi penting agar publik tidak terjebak pada spekulasi, terutama karena kasus yang tengah ditangani hakim Khamozaro mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Agar tidak ada prasangka-prasangka,” ujarnya.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu berharap peristiwa tersebut tidak memengaruhi profesionalisme maupun independensi majelis hakim dalam menangani perkara. “Saya juga berharap bahwa hakim tetap fokus terhadap pekerjaannya,” tambahnya.

Diketahui, rumah milik Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11) malam di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kebakaran terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat hakim Khamozaro dan keluarganya tidak berada di rumah.
Khamozaro diketahui merupakan hakim yang telah menangani sejumlah perkara korupsi besar di Sumatera Utara. Ia menjadi salah satu majelis dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.
Topan Ginting disebut-sebut memiliki kedekatan dengan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Dalam proses persidangan sebelumnya, hakim Khamozaro juga sempat meminta jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi.
Rencananya, pada hari setelah kebakaran, Khamozaro akan memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran rumah tersebut. Aparat disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa lokasi kejadian guna memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Yudi berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. “Transparansi itu penting agar publik percaya bahwa hukum tetap berjalan tanpa intervensi,” ujarnya menutup pernyataan.
