Bekasi, Mata4.com – Empat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, baru-baru ini berhasil memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Cilacap. Pemberian izin tersebut menandai langkah penting bagi pelaku usaha hasil tembakau lokal untuk beroperasi secara legal di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kebumen, sebuah kawasan yang diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan industri tembakau berbasis UMKM.
Pemaparan Proses Bisnis Sebagai Tahapan Izin
Proses mendapatkan izin ini dimulai dengan pemaparan proses bisnis oleh para pelaku usaha yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Rapat Bea Cukai Cilacap. Dwijanto Wahjudi, Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, yang memimpin acara tersebut, menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang mengajukan izin harus melalui evaluasi ketat untuk memastikan bahwa mereka siap untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat UMKM yang berhasil lolos tahapan pemaparan tersebut adalah:
- PR Well Cigar Java
- PR Unix
- PR Cahya Berkah Abadi
- PR Koling

Setiap pimpinan perusahaan memaparkan secara detail proses bisnis mereka dan kesiapan operasional. Setelah melalui evaluasi, keempatnya dinyatakan memenuhi semua persyaratan dan berhak memperoleh izin resmi sebagai pengusaha hasil tembakau.
Tantangan dan Harapan bagi Industri Rokok Lokal
Setelah menerima NPPBKC, para pelaku usaha ini siap menempati Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Kebumen yang terletak di Jalan Tumbakkeris, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Kawasan ini dirancang untuk menjadi pusat produksi tembakau legal berbasis UMKM, di mana diharapkan dapat membantu memperkuat industri hasil tembakau lokal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Dwijanto Wahjudi berharap agar pemberian izin ini bisa menjadi awal dari berkembangnya industri tembakau yang legal di Kebumen. “Kami berharap dengan diberikannya izin NPPBKC kepada UMKM rokok di APHT Kebumen, perusahaan dapat berkembang secara legal dan turut berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah,” ujar Dwijanto.
Dampak Positif bagi Ekonomi Daerah
Dengan adanya izin NPPBKC, para pengusaha rokok lokal kini bisa beroperasi secara sah, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan pungutan cukai. Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Kebumen diharapkan menjadi pusat industri yang tidak hanya memberikan manfaat bagi para pelaku usaha, tetapi juga masyarakat sekitar.
Keempat UMKM yang kini resmi beroperasi di kawasan tersebut, diharapkan dapat mengikuti regulasi yang ada, serta terus berkembang dengan memanfaatkan potensi pasar tembakau yang ada, baik lokal maupun ekspor.
