Bekasi, Mata4.com – Kuasa Hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menyampaikan bahwa kliennya batal menghadiri pertemuan lanjutan dengan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda dalam agenda restorative justice (RJ) di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025). Ketidakhadiran Erika disebut karena adanya agenda mendadak yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga pertemuan diwakilkan sepenuhnya oleh tim kuasa hukum.
“Kami ingin mengonfirmasi bahwa klien kami tidak bisa hadir pada kesempatan RJ yang kedua karena pada jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi diwakili oleh kami,” ujar Faisal saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Faisal kemudian menjelaskan bahwa dalam mediasi kedua tersebut, pihak DJ Panda baru secara resmi mengajukan proposal perdamaian kepada pihak Erika. Pada mediasi pertama, pihak terlapor disebut belum menyampaikan tawaran perdamaian apa pun sehingga belum dapat ditindaklanjuti.
“Pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban,” ucapnya.

Karena baru menerima draf proposal perdamaian, pihak Erika belum dapat memberikan keputusan. Faisal menegaskan bahwa substansi proposal perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Di RJ yang kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor,” jelasnya.
“Dengan adanya proposal itu, karena kuasa merupakan suatu estafet dari pemberi kuasa, maka kami akan mempelajari hal-hal terkait proposal tersebut, substansinya seperti apa, dan apakah itu disetujui oleh pihak korban.”
Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan dijadwalkan setelah Erika Carlina memberikan tanggapan resmi terhadap proposal dari DJ Panda. Keputusan menerima atau menolak akan ditentukan setelah seluruh poin dianalisis secara menyeluruh.
“Next akan ada pertemuan lanjutan terkait penyelarasan RJ, sepanjang klien kami berkenan dengan apa yang ditawarkan oleh pihak terlapor,” kata Faisal.
Sementara itu, proses hukum atas laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda tetap berjalan. Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan perkara tetap berlanjut meski proses mediasi restorative justice masih berlangsung. Kasus tersebut juga diketahui telah naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya perkembangan hukum yang terus dipantau oleh pihak kepolisian.
Dengan dinamika terbaru ini, keputusan akhir dari proses mediasi diperkirakan akan sangat bergantung pada hasil kajian proposal perdamaian yang baru diterima pihak Erika.
