Jakarta, Mata4.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat telah dilakukan secara resmi dan terdokumentasi. Langkah ini merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya kesulitan melacak dokumen resmi terkait pencabutan izin tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan seluruh keputusan pencabutan IUP telah ditandatangani dan berlaku mulai 23 Juli 2025.
“Sudah dicabut melalui SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM melalui nomor SK: 151/2025 untuk PT Kawei Sejahtera Mining; 252/2025 untuk PT Nurham; 153/2025 untuk PT Mulia Raymond Perkasa; dan 155/2025 untuk PT Anugerah Surya Pratama,” jelas Tri Winarno, Rabu (22/10/2025).
Kekhawatiran KPK
Sebelumnya, KPK mengungkap kesulitan menemukan surat keputusan pencabutan IUP tersebut dalam sistem maupun dokumen resmi pemerintah.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mempertanyakan keberadaan SK tersebut dalam diskusi publik bertema “Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel”.
“Dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Pengumumannya? Agustus ya? Juni, eh Juni ya? Atau Juli? Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Dian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Dian menambahkan, pihaknya telah menelusuri berbagai institusi untuk memastikan keabsahan pencabutan, termasuk menanyakan langsung ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan BKPM.
“Kami tanya ke Minerba, bilangnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Tanya BKPM, ‘belum ada surat dari Minerba’. Cek lagi, ‘oh, sudah masuk suratnya, sedang diproses,’” ujarnya.
Komitmen Pemerintah
Kebingungan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang bermasalah di Raja Ampat.
“Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya,” tegas Dian.
Sementara itu, Kementerian ESDM menegaskan proses pencabutan telah berjalan sesuai prosedur resmi dan seluruh keputusan berlaku efektif, sebagai upaya menegakkan tata kelola pertambangan yang bersih dan akuntabel.
