Cirebon, Mata4.com – Seorang gadis berkebutuhan khusus berinisial KT (20) di Kabupaten Cirebon diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pemuda. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (3/2) sekitar pukul 18.00 WIB di area kebun wilayah Blok Ledeng, RT 004/RW 003, Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Menurut keterangan Runisa, kakak korban, keluarga sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan agar para pelaku diproses secara hukum. Pihak keluarga menyatakan tidak ingin menyelesaikan perkara ini secara damai dan berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, Rabu (4/2).
Berdasarkan kronologi dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/II/2026/SPKT/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, korban awalnya diajak keluar rumah. Dalam perjalanan, korban diberi minuman oleh terduga pelaku. Minuman tersebut diduga telah dicampur sesuatu yang membuat korban kehilangan kesadaran. Saat itulah para pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Korban sempat tidak sadarkan diri setelah peristiwa itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan tiga terduga pelaku telah diamankan oleh Polresta Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sempat muncul permintaan dari pihak keluarga terduga pelaku agar hanya satu orang yang ditahan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum yang Dapat Dikenakan
Kasus ini berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk terhadap korban dalam kondisi rentan atau disabilitas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan atau perbuatan cabul dengan kekerasan atau terhadap orang yang tidak berdaya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memberikan perlindungan khusus dan hak atas keadilan bagi penyandang disabilitas.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Aparat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban.
