
Jakarta, Mata4.com — Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa, 30 September 2025. Aturan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengendalikan volume lalu lintas yang tinggi, terutama di kawasan pusat kota yang kerap dilanda kemacetan pada jam sibuk.
Sistem ganjil genap telah lama diterapkan di ibu kota sebagai bagian dari manajemen lalu lintas. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, kendaraan bermotor roda empat hanya dapat melintas di ruas jalan tertentu sesuai dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap berlaku pada tanggal genap. Dengan demikian, pada Selasa, 30 September 2025 yang merupakan tanggal genap, kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap.
Ruas Jalan yang Dikenai Aturan
Kebijakan ganjil genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan yang menjadi titik rawan kemacetan. Beberapa ruas tersebut antara lain:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (sebagian ruas)
Selain itu, kebijakan juga berlaku di beberapa titik pintu keluar tol dalam kota menuju jalan arteri yang telah ditetapkan.
Waktu Penerapan
Aturan ganjil genap tetap diberlakukan dalam dua periode waktu, yaitu pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan pada sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.

Tujuan Kebijakan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan ganjil genap bukan hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga sebagai langkah mendukung penurunan tingkat polusi udara di ibu kota. “Dengan adanya pembatasan kendaraan, arus lalu lintas diharapkan lebih lancar, waktu tempuh perjalanan berkurang, dan kualitas udara menjadi lebih baik,” demikian keterangan resmi Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL Commuter Line, yang telah disediakan dengan jaringan luas di berbagai wilayah Jakarta.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meski berlaku bagi sebagian besar kendaraan pribadi, aturan ganjil genap memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, antara lain:
- Ambulans dan kendaraan darurat
- Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Kendaraan yang membawa masyarakat dengan kebutuhan tertentu (seperti logistik, kesehatan, atau keperluan resmi yang diatur peraturan).
Penegakan Aturan
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, penegakan aturan dilakukan dengan dua cara, yaitu pengawasan manual oleh petugas di lapangan dan tilang elektronik (ETLE) melalui kamera yang dipasang di sejumlah titik strategis. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Imbauan bagi Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan jadwal ganjil genap sebelum bepergian. Perencanaan perjalanan sejak dini dianggap penting untuk menghindari pelanggaran sekaligus mengurangi potensi kemacetan di jalan raya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ganjil genap pada Selasa, 30 September 2025, warga diharapkan dapat memanfaatkan transportasi publik secara optimal dan mendukung terciptanya mobilitas perkotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.