
Jawa Tengah , Mata4.com — Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam pelestarian sejarah nasional dengan menetapkan gedung bekas Sarekat Islam Merah sebagai cagar budaya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap peran gedung tersebut dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan dan sejarah pergerakan sosial-politik di Indonesia.
Gedung bersejarah ini terletak di kawasan pusat kota Jakarta dan telah berdiri sejak awal abad ke-20. Sarekat Islam Merah merupakan salah satu organisasi pergerakan rakyat yang pernah berperan aktif dalam menggalang solidaritas dan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil pada masa penjajahan Belanda.
Sejarah Gedung dan Peran Sarekat Islam Merah
Gedung ini dulu menjadi markas sekaligus pusat kegiatan Sarekat Islam Merah, yang berbeda dengan Sarekat Islam biasa karena memiliki orientasi politik yang lebih radikal dan berpengaruh dalam menggerakkan massa. Organisasi ini ikut berperan dalam berbagai aksi sosial dan politik yang berujung pada kemerdekaan Indonesia.
“Sarekat Islam Merah adalah bagian penting dari sejarah pergerakan sosial-politik kita. Melestarikan gedung ini berarti menjaga memori kolektif bangsa agar generasi muda bisa belajar dan menghargai perjuangan para pendahulu,” kata sejarawan sekaligus anggota tim verifikasi cagar budaya, Dr. Raden Pratama.
Proses Penetapan Cagar Budaya
Penetapan gedung bekas Sarekat Islam Merah sebagai cagar budaya dilakukan melalui proses verifikasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta bersama dengan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Peninjauan kondisi fisik gedung, kelengkapan dokumen sejarah, serta nilai historisnya menjadi dasar utama keputusan ini.
Wakil Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Sari Melati, menyampaikan bahwa gedung ini tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga arsitektur yang khas, mencerminkan gaya bangunan kolonial Belanda dengan sentuhan lokal.
“Selain jadi tempat bersejarah, gedung ini bisa dijadikan ruang edukasi dan pusat informasi sejarah pergerakan rakyat,” ujarnya.

www.service-ac.id
Rencana Pengembangan dan Pelestarian
Setelah penetapan sebagai cagar budaya, pemerintah berencana melakukan restorasi dan konservasi gedung agar tetap lestari dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Rencana tersebut mencakup pembangunan museum mini yang menampilkan koleksi foto, dokumen, dan artefak terkait Sarekat Islam Merah serta pergerakan sosial-politik Indonesia pada masa penjajahan.
Pihak pemerintah juga berencana mengadakan program edukasi sejarah, workshop, dan seminar yang melibatkan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum agar makin mengenal dan menghargai nilai-nilai perjuangan yang pernah terjadi.
Respon Masyarakat dan Tokoh Sejarah
Kabar penetapan ini disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat sejarah. “Ini langkah yang sangat tepat. Banyak situs sejarah di Indonesia yang terabaikan, sehingga penetapan ini adalah wujud nyata komitmen kita untuk melestarikan warisan budaya,” ujar Bung Arif, seorang aktivis pelestarian sejarah.
Beberapa komunitas pegiat sejarah juga berencana menggelar acara peringatan dan diskusi terkait Sarekat Islam Merah di lokasi gedung tersebut sebagai bentuk dukungan dan promosi nilai sejarah.
Penutup
Penetapan gedung bekas Sarekat Islam Merah sebagai cagar budaya merupakan momentum penting bagi pelestarian sejarah bangsa. Dengan upaya ini, semangat perjuangan para pendahulu diharapkan terus menginspirasi generasi penerus dalam mengisi kemerdekaan dan menjaga persatuan.
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga dan merawat warisan budaya ini sebagai bagian dari identitas nasional yang berharga.