Jakarta, Mata4.com — Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, H. Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, secara resmi meminta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Widodo untuk memimpin Komisi Etik dan Komando Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Permintaan ini disampaikan dalam forum internal Kementerian Sosial sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat tata kelola dan integritas pelaksanaan program bantuan sosial nasional yang sangat vital bagi jutaan keluarga penerima manfaat di Indonesia.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, dengan target utama adalah peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Program ini telah menjadi salah satu pilar utama kebijakan sosial pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, dengan cakupan penerima manfaat yang terus berkembang.
Latar Belakang dan Pentingnya Komisi Etik
Pelaksanaan PKH yang luas dan melibatkan ribuan pendamping sosial di seluruh daerah dihadapkan pada sejumlah tantangan operasional dan tata kelola. Salah satu isu yang kerap muncul adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan oleh sebagian pendamping di lapangan. Kondisi ini berpotensi menghambat efektivitas bantuan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul menegaskan perlunya pembentukan sebuah badan pengawasan internal, yakni Komisi Etik, yang fokus pada penguatan integritas dan profesionalisme pendamping PKH. Menurutnya, komisi ini akan menjadi wadah bagi pembinaan, evaluasi, sekaligus pengawasan secara berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan pendamping PKH tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjalankan tugas dengan etika dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Oleh karena itu, saya minta Seskab Teddy Widodo untuk memimpin Komisi Etik ini sekaligus menjadi komando penguatan pendampingan di lapangan,” ujar Mensos Gus Ipul, Senin (20/10).
Peran Strategis Sekretaris Kabinet Teddy Widodo
Seskab Teddy Widodo yang ditunjuk memegang peranan sentral dalam pembentukan dan pengelolaan Komisi Etik PKH. Sebagai figur yang memiliki pengalaman luas dalam birokrasi dan koordinasi antar kementerian, Teddy diharapkan mampu menggerakkan seluruh stakeholder agar berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.
“Ini adalah amanah besar dan saya siap menjalankan tugas ini. Langkah pertama yang akan saya lakukan adalah menyusun kode etik yang jelas dan sistem pelaporan yang transparan, agar setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” kata Teddy.
Selain itu, Teddy juga berencana melibatkan berbagai pihak eksternal, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi pengawas sosial, untuk memastikan Komisi Etik berjalan secara independen dan kredibel. Ia menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi para pendamping, bukan hanya penindakan ketika terjadi pelanggaran.
Tanggapan Berbagai Pihak
Langkah Gus Ipul dan Teddy Widodo ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Nur Hidayat, yang membidangi urusan sosial dan pemberdayaan masyarakat, menyambut baik inisiatif pembentukan Komisi Etik sebagai bagian dari reformasi tata kelola program bantuan sosial.
“Seringkali kami menerima keluhan terkait pendamping PKH yang tidak profesional dan ada indikasi praktik yang merugikan masyarakat. Dengan adanya Komisi Etik, kami berharap ada perbaikan nyata dan transparansi yang lebih baik,” ujar Nur Hidayat.
Dukungan serupa datang dari organisasi masyarakat sipil. Direktur Eksekutif LSM Transparan Rakyat, Dini Amalia, menilai pembentukan komisi ini sebagai langkah progresif dalam membangun sistem pengawasan internal yang selama ini kurang optimal.
“Penting agar Komisi Etik ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau masukan. Pengawasan yang partisipatif akan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas program,” kata Dini.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski mendapat dukungan luas, pembentukan Komisi Etik juga menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah bagaimana mengintegrasikan sistem pengawasan baru ini dengan mekanisme yang sudah berjalan di lapangan, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi pengawas lainnya.
Selain itu, pembinaan terhadap pendamping PKH yang tersebar di ribuan desa dan kecamatan juga memerlukan sumber daya yang cukup, termasuk pelatihan berkala dan dukungan teknologi informasi untuk memudahkan pelaporan dan evaluasi.
Namun, Gus Ipul optimis bahwa dengan komitmen yang kuat dan dukungan berbagai pihak, Komisi Etik ini akan mampu menjadi pengawal kepercayaan publik terhadap program sosial pemerintah.
“PKH adalah program kemanusiaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Melalui penguatan etika dan pengawasan, kita ingin memastikan bantuan ini sampai kepada yang berhak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Gus Ipul.
Langkah Implementasi
Dalam waktu dekat, Kementerian Sosial dijadwalkan akan memulai proses penyusunan regulasi dan pembentukan tim pengarah Komisi Etik PKH. Tahapan awal meliputi audit internal, sosialisasi kepada pendamping dan stakeholder terkait, serta pelatihan intensif.
Kementerian Sosial juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memanfaatkan teknologi digital dalam sistem pelaporan dan monitoring. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempercepat respon atas pelanggaran yang terjadi.
Kesimpulan
Penunjukan Seskab Teddy Widodo sebagai Ketua Komisi Etik dan Komando Pendamping PKH oleh Mensos Gus Ipul merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperkuat tata kelola program sosial nasional. Upaya ini tidak hanya bertujuan menekan risiko penyalahgunaan, tetapi juga membangun budaya profesionalisme dan integritas yang menjadi fondasi utama keberhasilan program-program sosial di Indonesia.
Dengan dukungan seluruh pihak terkait dan partisipasi masyarakat luas, harapannya program PKH akan semakin efektif dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

