Jakarta, Mata4.com — Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menantang pihak yang mengembuskan isu mafia tender pelayanan haji 2026 agar segera melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, jika memiliki bukti.
“Ya kalau emang merasa punya data, sampaikanlah ke KPK, iya apakah Kejaksaan, biar bisa diselesaikan,” ujar Gus Irfan di depan Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Gus Irfan menegaskan bahwa penunjukan Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guests sebagai pemenang tender (syarikah) pelayanan haji tahun 2026 telah melalui prosedur dan mekanisme seleksi yang berlaku, meski terdapat dugaan masalah pada penyelenggaraan haji sebelumnya.
“Enggak ada intervensi dari pihak manapun. Saya ada tim sendiri,” tegasnya.
Ia juga membantah menerima imbalan atau kickback dari penunjukan dua perusahaan tersebut, menekankan bahwa fokus utama pemenang tender adalah pelayanan bagi jamaah haji.
“Tidak ada feedback, tidak ada cashback, tidak ada fee yang harus kamu bayar. Kalau kamu merasa punya untung, wujudkan dalam bentuk pelayanan kepada jamaah,” kata Gus Irfan.
Tantangan Terhadap Laporan KPK
Ketua Pengurus Masyarakat Pemerhati Haji, Nu’man Fauzi, sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan tender ini ke KPK pada Rabu (8/10/2025). Ia menilai perusahaan yang ditunjuk Kemenhaj sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya berganti identitas atau nama perusahaan.

Nu’man menilai tata kelola pelayanan haji belum berubah sejak masa Kementerian Agama hingga terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Dugaan penyimpangan masih terjadi karena perusahaan lama tetap dipilih dalam tender tanpa evaluasi yang transparan.
“Maladministrasi yang kami maksudkan adalah kenapa tidak ada syarikah-syarikah lain selain yang sekarang. Karena syarikah yang sekarang untuk 2026 itu tetap sama,” ujar Nu’man.
Proses Tender dan Dugaan Permainan Harga
Informasi yang dihimpun menunjukkan terdapat 18 perusahaan peserta tender sebagai operator layanan haji, dari keberangkatan hingga kepulangan. Dari 18 peserta, 6 perusahaan lolos seleksi, termasuk Almasia, Al Bait Guests, Rawaf Mina, Rifat Rifa’ah, dan Rakeen.
Diduga terjadi intervensi saat malam penentuan pemenang. Salah satu staf Kemenhaj di Mekah, berinisial SR, menerima telepon dari pejabat tinggi Kemenhaj yang memerintahkan untuk menghubungi Rakeen dan Al Bait Guests.
Selanjutnya, kedua perusahaan menurunkan harga menjadi 2.200 riyal, lebih rendah dari Almasia. Namun, tawaran itu tidak diterima karena kontrak sudah dibuat. Dua minggu berselang, Gus Irfan menahan penandatanganan kontrak untuk memastikan tidak ada masalah yang mengganggu pelayanan jamaah haji.
Dugaan Fee Tender Capai Rp121,8 Miliar
Jika Rakeen dan Al Bait Guests menang, diduga ada fee sekitar 125 riyal per jamaah. Dengan kuota haji Indonesia minimal 220.000 jemaah, total potensi fee mencapai 27,5 juta riyal atau sekitar Rp121,8 miliar (kurs Rp4.430/riyal). Kontrak kedua perusahaan juga diduga berlaku tiga tahun, sehingga angka tersebut bisa bertambah.
Gus Irfan menekankan bahwa prioritas utama adalah memastikan semua jamaah mendapat layanan yang layak dan tidak terganggu oleh potensi penyimpangan.
“Kita tidak ingin gegabah. Kepentingan umat yang beribadah harus diutamakan,” pungkasnya.
