Jakarta, Mata4.com — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22 tahun) yang diduga merupakan sosok di balik hacker bernama alias Bjorka. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena dugaan aktivitas siber ilegal yang diduga dilakukan selama lebih dari lima tahun terakhir.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada awal Oktober 2025, kepolisian memaparkan bahwa WFT telah aktif melakukan berbagai aktivitas ilegal di dunia maya, khususnya di dark web—bagian internet yang sulit diakses oleh publik umum dan kerap menjadi sarang aktivitas ilegal. Selama menjalankan aksinya, WFT diduga telah berganti alias atau nama akun sebanyak tiga kali guna menghindari pelacakan oleh aparat keamanan.
Kronologi Penangkapan dan Proses Penyidikan
Penangkapan terhadap WFT dilakukan pada tanggal 23 September 2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Proses penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan dengan pendalaman bukti dan koordinasi antar lembaga.
Kasat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim siber dalam menelusuri aktivitas ilegal yang diduga telah merugikan banyak pihak. “Pelaku sudah lama kami pantau, dan setelah cukup bukti terkumpul, kami melakukan penangkapan,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang berupa perangkat komputer, ponsel, serta data digital yang diduga digunakan WFT untuk melakukan peretasan dan transaksi ilegal di dark web.
Aktif di Dark Web dan Pergantian Identitas Digital
Menurut penjelasan polisi, WFT beroperasi dalam jaringan internet gelap yang dikenal sebagai dark web sejak tahun 2020. Dark web adalah bagian dari internet yang tidak diindeks oleh mesin pencari dan dapat diakses melalui software khusus seperti Tor. Area ini sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk perdagangan data curian, narkoba, dan berbagai layanan terlarang lainnya.
Selama beroperasi, WFT menggunakan beberapa alias, termasuk:
- Bjorka
- Skywave
- Opposite6890
Penggunaan alias ini diduga sebagai upaya untuk menyamarkan jejak digital dan menghindari pelacakan aparat penegak hukum maupun pihak lain yang mencoba mengidentifikasi pelaku.
Fian Yunus menambahkan, “Penggantian akun dan identitas digital secara berkala merupakan modus yang digunakan pelaku untuk mengaburkan identitas asli dan memperpanjang waktu operasinya.”
Dugaan Aksi Peretasan dan Perdagangan Data Ilegal
Berdasarkan penyidikan sementara, WFT diduga berhasil mengakses data pribadi dan rahasia milik berbagai lembaga, termasuk data nasabah perbankan yang mencapai jutaan akun. Ia diduga menjual data tersebut melalui forum-forum gelap dengan menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memperoleh keuntungan yang signifikan dari penjualan data-data tersebut. Jumlah transaksi bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap kali melakukan penjualan data.
Selain data perbankan, dugaan juga mengarah pada pelanggaran terhadap data dari sektor kesehatan dan perusahaan swasta, yang secara langsung berdampak pada kerugian dan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan data.
Ancaman Hukum dan Proses Penanganan Kasus
WFT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai beberapa pasal, di antaranya:
- Akses ilegal ke sistem elektronik (Pasal 30 dan 46 UU ITE)
- Pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Perdagangan data pribadi tanpa izin
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. AKBP Fian Yunus menyatakan, “Kami menghormati hak-hak tersangka dan menegakkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.”
Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap apakah WFT bertindak sendiri atau terdapat jaringan yang lebih luas dalam aktivitas peretasan dan perdagangan data ini.
Implikasi bagi Keamanan Data Nasional dan Upaya Perlindungan
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat luas, terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan digital. Ancaman peretasan dan kebocoran data tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga mengancam privasi dan keamanan individu.
Sejumlah pakar keamanan siber menilai bahwa Indonesia perlu memperkuat regulasi perlindungan data pribadi serta meningkatkan kapasitas aparat dalam menanggulangi kejahatan siber yang kian kompleks dan canggih.
“Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat dan peningkatan literasi digital menjadi kunci penting agar pengguna internet lebih waspada dalam menjaga informasi pribadinya,” ujar seorang praktisi keamanan siber.
Tanggapan Masyarakat dan Lembaga Terkait
Berbagai lembaga dan masyarakat menyambut baik penangkapan ini sebagai langkah konkret dalam memberantas kejahatan siber. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan data di sektor digital. Kominfo juga berkomitmen meningkatkan kampanye literasi digital kepada masyarakat agar lebih bijak dan aman dalam penggunaan teknologi.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Kewajiban Media
Sebagai bagian dari media yang bertanggung jawab, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada WFT hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap keluar. Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dan terpercaya, tanpa menghakimi pelaku, serta menjaga keseimbangan pemberitaan.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi mencegah penyebaran hoaks dan stigma negatif.
Kesimpulan
Kasus yang menjerat WFT sebagai tersangka hacker “Bjorka” menggambarkan tantangan besar dalam menghadapi kejahatan siber di era digital. Dengan kemampuan pelaku mengganti identitas dan menggunakan platform tersembunyi, aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kemampuan dan kerja sama internasional untuk menanggulangi ancaman tersebut.
Sementara itu, masyarakat dan institusi diharapkan lebih waspada dan proaktif menjaga keamanan data pribadi agar tidak menjadi korban berikutnya.

