Jakarta, Mata4.com – Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) menyoroti fenomena baru dalam tata kelola hukum Indonesia, di mana beberapa pihak yang terseret kasus korupsi aktif membangun narasi di media sosial untuk memobilisasi opini publik. Tujuannya, menurut Hensat, adalah mendorong Presiden mengambil langkah politik terkait putusan hukum yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Hensat mencontohkan sejumlah kasus, antara lain mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang mendapat peluang abolisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memperoleh amnesti, serta eks direksi PT ASDP yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Satu lagi yang menjadi catatan saya adalah quote and unquote ‘intervensi Presiden’ terhadap keputusan hukum yang sudah ditetapkan secara inkrah. Seperti kasus Mas Hasto, Pak Tom Lembong, dan terakhir Mbak Ira dan kawan-kawan,” ujar Hensat dalam diskusi virtual Universitas Paramadina bertajuk Outlook Politik Ekonomi, Senin (8/12/2025).

Hensat menjelaskan strategi ini lahir dari harapan kelompok tertentu agar opini publik mampu mendesak Presiden menggunakan diskresi, salah satu hak prerogatif. Narasi yang dibangun beragam, mulai dari klaim Tom Lembong tidak merugikan negara dalam kasus impor gula, hingga Hasto yang membantah keterlibatan suap dalam kasus Harun Masiku. Kasus ASDP juga diputar narasinya terkait perhitungan kerugian negara oleh KPK.
Fenomena ini kini mulai diikuti pihak lain. Hensat menyoroti Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, yang disebut sedang membangun framing opini terkait kasus penyewaan Terminal BBM Merak dengan Pertamina. Kerry mengklaim kerja sama tersebut mendatangkan keuntungan negara hingga Rp145 miliar per bulan dan menegaskan tidak ada unsur korupsi.
“Mulai bermunculan beberapa terpidana yang masuk ke ranah media sosial untuk mempengaruhi opini publik, bahkan anak seorang Riza Chalid pun memainkan politik untuk memengaruhi media sosial. Harapannya, tentu untuk memengaruhi keputusan Presiden terhadap keputusan hukum yang mereka jalani,” tegas Hensat.
Analis politik ini menekankan tren tersebut menjadi catatan penting menjelang 2026, karena politik, ekonomi, dan dinamika hukum semakin saling berkaitan.
“Nah ini juga akan menjadi catatan yang sangat penting, karena politik pasti tidak berdiri sendiri, dia akan dipengaruhi kondisi ekonomi dan beberapa keputusan-keputusan hukum,” pungkas Hensat.
