
Lampung Tengah, Mata4.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan di sebuah rumah warga yang difungsikan sebagai bengkel atau “home industry” di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Penggerebekan berlangsung pada Senin malam, 29 September 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang diketahui jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga sebagai pelaku utama dalam proses perakitan senjata api.
“Kami menerima laporan masyarakat yang resah dengan suara-suara aktivitas bengkel pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, kami melakukan penggerebekan dan menemukan aktivitas perakitan senjata api rakitan,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andi Rachman dalam konferensi pers, Selasa (30/9).
Detail Barang Bukti: Senjata, Amunisi, dan Peralatan Perakitan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut memang digunakan untuk merakit senjata api secara ilegal. Beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya:
- 3 unit senjata api rakitan (belum sepenuhnya dirakit)
- Beberapa butir amunisi aktif berbagai kaliber
- Pipa baja, plat besi, dan laras senjata rakitan
- Mesin bor tangan, gerinda listrik, dan alat patri
- Cetakan laras dan komponen mekanik lainnya
“Barang bukti menunjukkan adanya kemampuan teknis yang cukup canggih dari pelaku untuk memproduksi senjata api meskipun dilakukan secara manual,” tambah Kapolres.
Menurut pihak kepolisian, senjata-senjata ini dapat berfungsi jika proses perakitan selesai, dan sangat berisiko jika sampai jatuh ke tangan yang salah.
Profil Awal Pelaku dan Dugaan Motif
Dua orang tersangka berinisial S (43) dan M (39) diketahui merupakan warga lokal yang tinggal tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Keduanya diduga telah menjalankan kegiatan tersebut selama beberapa bulan terakhir secara sembunyi-sembunyi.
Meski belum ada bukti kuat bahwa senjata yang mereka rakit telah dipasarkan, penyidik menduga aktivitas ini dilakukan dengan motif ekonomi. Dugaan awal menyebutkan bahwa senjata hasil rakitan berpotensi dijual ke pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk jaringan kriminal atau individu yang membutuhkan senjata api secara ilegal.
“Kami masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dedi Pratama.
Dikenai Undang-Undang Darurat, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan peredaran, pembuatan, dan kepemilikan senjata api tanpa izin resmi dari pemerintah.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada hasil penyelidikan dan keputusan pengadilan.
Penyidik juga telah mengamankan lokasi kejadian untuk pemeriksaan lanjutan, serta terus mengembangkan jaringan distribusi atau kemungkinan adanya pemesan senjata yang selama ini menjadi target penjualan pelaku.
Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Kejahatan
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal yang membantu polisi dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami tidak akan berhasil mengungkap kasus ini tanpa laporan dari warga. Ini membuktikan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam pencegahan tindak kejahatan,” tegas AKBP Andi Rachman.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan senjata api atau bahan peledak.
Tindak Lanjut & Komitmen Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan. Kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan instansi lain termasuk Densus 88 dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri kemungkinan kaitan kasus ini dengan kelompok-kelompok tertentu.
“Kami akan mendalami semua kemungkinan, baik terkait jaringan kriminal, terorisme, maupun penyalahgunaan senjata api oleh individu. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan publik,” pungkas Kapolres.
Penutup
Kasus penggerebekan home industri senjata api rakitan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan tidak hanya berasal dari kelompok besar, tetapi juga bisa tumbuh di lingkungan masyarakat secara tersembunyi. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan dan kepedulian sosial sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan berkembang di tengah masyarakat.