Sukabumi, Mata4.com – Hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Banten, Bogor, dan Sukabumi mengalami kerusakan serius.
Tingkat Kerusakan
- Kepala Balai TNGHS, Budi Chandra, menyebut kerusakan sekitar 10 persen dari 105.072 hektare.
- Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Trywanto, memperkirakan kerusakan mencapai 10–15 persen, paling parah di Kabupaten Lebak.
Penyebab Kerusakan
- Pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi penyebab utama sejak 1990, setelah PT Antam Cikotok berhenti beroperasi.
- Aktivitas ilegal ini membentuk sekitar 1.400 lubang tambang dengan kedalaman 20–50 meter, membentuk labirin ribuan kilometer.
- Dampaknya merusak ekosistem, membahayakan masyarakat, dan berpotensi memicu bencana alam.

Upaya Penertiban
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melibatkan 10 lembaga kementerian.
- Telah dilakukan 3 kali operasi sejak akhir Oktober 2025, menutup hampir 400 lubang.
- Target penertiban: menutup seluruh 1.400 lubang secara bertahap.
Dampak dan Pentingnya Tindakan
- Kerusakan hutan mengancam flora dan fauna endemik, serta stabilitas ekologis kawasan.
- Penertiban PETI dianggap krusial untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan potensi bencana alam.
Kesimpulan: Aktivitas PETI telah merusak TNGHS secara signifikan. Penertiban bertahap oleh Satgas PKH menjadi langkah penting menjaga ekosistem, mencegah bencana, dan melindungi masyarakat sekitar.
